Kurban Hukumnya Sunnah Kifayah

Selain madzhab al-Hanafiyah, kesemua ulama madzhab menyepakati hukum kurban itu sunnah yang sangat digalakkan, yakni sunnah muakkadah. Tapi, madzhab al-Syafiiyah punya rincian yang lebih unik tentang kesunahan tersebut.

Dalam madzhab ini, hukum sunnah berkurban itu punya 2 varian; Sunnah 'Ain dan juga sunnah Kifayah. Sunnah Kifayah itu hukum kurban bagi sebuah keluarga, artinya jika ada salah satu dari keluarga, baik suami atau istri atau juga anak sudah berkurban, maka itu sudah cukup bagi keluarga, dan hilang kemakruhan jika tidak berkurban.

Sebaliknya, kemakruhan tertimpa kepada seluruh anggota keluarga tersebut, jika tidak ada satu dari mereka yang berkurban, padahal mereka mampu. Ini sunnah Kifayah.

Ini yang difahami oleh ulama madzhab Imam Al-Syafii terkait kurbannya Nabi s.a.w. yang mana beliau berkurban 2 domba; Satu untuknya dan keluarganya, dan yang satu lain untuknya dan ummatnya. Nabi s.a.w. di domba pertama sebagai kepala keluarga, yang mana satu domba itu cukup baginya dan juga istri-istrinya. Dan kambing kedua, Nabi s.a.w. sebagai pemimpin umat, mewakili umatnya yang tidak mampu.

Hadits tersebut tidak bisa dipahami bahwa satu kambing bisa untuk lebih dari satu orang. Karena -dalam banyak literasi, terutama al-Malikiyah- ulama melihat kurban sebagai hadiah khusus seorang Hamba kepada Tuhannya. Dan itu dipersembahkan oleh seseorang tidak bisa berbilang kecuali yang dibolehkan; yakni pada unta dan sapi yang nyata ada kebolehan patungan sebagaimana disebutkan hadits yang shahih. Walaupun madzhab Imam Malik tetap menghukumi tidak ada patungan dalam kurban, termasuk unta dan sapi; karena memang ini adalah persembahan personal seorang hamba kepada Penciptanya.

Maka sama seperti fardhu kifayah; Shalat Jenazah, adzan, atau mendoakan bersin, pahalanya itu didapatkan oleh yang mengerjakan saja. Begitu juga dalam hal sunnah kifayah ini, pahala hanya didapatkan bagi yang melaksanakan saja, dan tidak untuk mereka yang terwakilkan.

Adapun sunnah 'Ain, itu berlaku untuk kepala keluarga atau seseorang yang belum berkeluarga. Jika ia mampu, maka sunnah baginya secara personal berkurban. Berbeda dengan keluarga, seorang istri kurbannya sudah diwakilkan oleh sang suami.

Perlu diingat juga bahwa kesunahan atau kewajiban -dalam madzhab al-Hanafiyah- dalam berkurban ini berlaku jika seseorang itu mampu, atau punya keluasan harta. Artinya jika ia berkurban, sisa harta yang dimiliki itu masih bisa membuatnya cukup, tidak kekurangan.

Dalam al-Hanafiyah, orang dikatakan mampu itu jika ia punya harta senilai 20 Dinar. Al-Malikiyah mengatakan berbeda, mampu itu jika seseorang punya keluasan harta untuknya dan untuk orang yang ditanggung nafkahnya sampai setahun. Al-Syafiiyah mirip dengan al-Malikiyah, hanya saja waktunya lebih pendek. Beliau-beliau mengatakan orang disebut mampu itu jika ia punya kecukupan harta baginya dan bagi orang yang ditanggungnya sampai hari-hari Tasyriq (13 dzulhijjah).

Wallahu a'lam

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya