Posts

Showing posts from October, 2015

Persatuan Islam Hanya Impian, Jika ...

Dulu Nabi s.a.w. punya ART (Asisten Rumah Tangga) seorang anak laki-laki Yahudi, bukan Islam. Suatu saat anak Yahudi ini sakit dan tidak masuk kerja, akhirnya Nabi s.a.w mengunjunginya di rumah anak Yahudi itu. Sampai di rumahnya, ada ayah anak itu yang juga sama-sama enganut Yahudi sedang menunggu sang anak. Setelah meminta izin kepada sang ayah, Rasul s.a.w. mendekati anak tersebut lalu mengajaknya untuk bersyahadat; masuk Islam. Diajak masuk Islam, anak itu bingung karena ada sang ayah di dekatnya. Sesekali melirik ayahnya, sesekali melirik Nabi s.a.w., sampai akhirnya sang ayah berbicara: "Anakku! Taati Abu Qasim (Muhammad)!". Mendapat izin dari ayahnya, anak itu bersyahadat. Kemudian Nabi s.a.w. keluar dari rumah sambil mengucapkan: "Alhamdulillah, Allah telah menyelamatkan anak itu dari neraka dengan wasilahku".  Poin dari cerita ini, mari kita berfikir sejenak. Agama adalah identitas setiap diri yang siapapun dia pasti akan membela agamanya

Awam Wajib Taqlid

Image
Kitab Bulughul-Maram yang dikarang oleh Imam Ibnu Hajsr al-'Asqalni mendapat banyak respon dari ulama lain di masanya dan juga masa setelahnya. Banyak ulama yang kemudian mensyarah (menjelaskan) hadits-hadits Ahkam yang terkumpul dalam kitab Bulghul-Maram tersebut. Di antara kitab-kitab pensyarah yang masyhur dan banyak menjadi rujukan adalah kitab "Ibanatul-Ahkam", karangan al-Sayyid Alawi 'Abbas al-Malikiy. Beliau adalah ayah kandung dari ulama yang juga masyhur dengan banyak kitabnya, yakni al-Sayyid Muhammad 'Alawi al-Malikiy. Yang menarik adalah, di mukaddimah Ibanatul-Ahkam ini, al-Sayyid 'Alawi menerangkan tentang bagaimana buruknya fenomena awam yang berani-berani langsung menggali hukum dari al-Quran dan Hadits dengan menganggap bahwa memang semua orang termasuk awam harus paham dalil, baik al-Quran dan juga hadits. Yang pada akhirnya keberanian mereka itu melahirkan pemahaman keliru dan fatwa prematur, walhasil banyak pen

Siapa Yang Dikatakan Lalai Shalat?

Orang dikatakan melalaikan shalat itu jika ia mengakhirkan shalat sampai masuk shalat selanjutnya, artinya memang ia tidak melaksanakan shalat di waktunya. Ini yang dipahami dari hadits Abu Qatadah r.a. dalam riwayat Imam Muslim. Kalau hanya mengakhirkan shalat, lalu shalat di tengah atau akhir waktu, atau juga menundanya lalu shalat di ujung waktu, itu tidak dikatakan sebagai orang yang melalaikan shalat. Ya dia melalaikan, tapi bukan melalaikan shalat, akan tetapi ia hanya melalaikan waktu utama shalat; awal waktu. Tidak elok jika orang yang menunda shalat dikatakan sebagai yang melalaikan shalat, toh dia tetap shalat, di waktunya yang sah pula. Kurang baik juga mengatakan begitu, karena dalam surat al-Ma'un, orang yang lalai shalat itulah yang dapat jatah neraka 'wail'. Karena itu penting juga mengetahui bahwa jenis kewajiban shalat itu adalah wajib muwassa' yang kewajiban luas dalam satu term waktu yang cukup panjang, yakni sampau wa

Kurban Hukumnya Sunnah Kifayah

Selain madzhab al-Hanafiyah, kesemua ulama madzhab menyepakati hukum kurban itu sunnah yang sangat digalakkan, yakni sunnah muakkadah. Tapi, madzhab al-Syafiiyah punya rincian yang lebih unik tentang kesunahan tersebut. Dalam madzhab ini, hukum sunnah berkurban itu punya 2 varian; Sunnah 'Ain dan juga sunnah Kifayah. Sunnah Kifayah itu hukum kurban bagi sebuah keluarga, artinya jika ada salah satu dari keluarga, baik suami atau istri atau juga anak sudah berkurban, maka itu s udah cukup bagi keluarga, dan hilang kemakruhan jika tidak berkurban. Sebaliknya, kemakruhan tertimpa kepada seluruh anggota keluarga tersebut, jika tidak ada satu dari mereka yang berkurban, padahal mereka mampu. Ini sunnah Kifayah. Ini yang difahami oleh ulama madzhab Imam Al-Syafii terkait kurbannya Nabi s.a.w. yang mana beliau berkurban 2 domba; Satu untuknya dan keluarganya, dan yang satu lain untuknya dan ummatnya. Nabi s.a.w. di domba pertama sebagai kepala keluarga, yang

Resep Selamat Akhirat; Bekerja Sesuai Ilmu!

Di akhirat nanti, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi s.a.w. bahwa manusia nanti tidak akan diberangkatkan ke surga, juga tidak ke neraka sebelum ditanya 4 hal. Salah satu pertanyaan dari 4 pertanyaan itu adalah terkait dengan ilmu yang kita miliki, kita manfaatkan untuk apa? Maka seorang muslim, sejatinya harus memanfaatkan ilmu yang sudah ia dapat untuk kemaslahatan umat. Apapun bidangnya. Karena sama sekali tidak ada ilmu yang tidak baik, semuanya baik dan berguna. Dan semuanya bisa menuntun kita ke surga. Tidak ada dominasi satu ilmu bahwa hanya ilmu itu yang mengarahkan ke surga, ilmu lain tidak bisa. Tidak ada seperti itu. Semua ilmu bisa mengarahkan pemiliknya ke surga, tapi tidak jarang itu disalahgunakan yang akhirnya menjerumuskannya ke dalam kubangan dosa. Ilmu agama pun, tidak selamanya bisa mengarahkan ke surga. Toh banyak ahli ilmu agama, akan tetapi tidak digunakan dengan jalur yang baik dan benar. Menghina, mencaci, merasa be

Memanggil Pasangan Abi/Umi, Siapa Bilang Haram?

Saya sadar dan mengerti beberapa orang memang mengharamkan dan melarang suami memanggil istrinya dengan sebutan umi, begitu juga sebalinya, istri terlarang memanggil suami dengan Abi; Karena khawatir itu termasuk dalam zihar yang dalam fiqih itu membuat si istri haram untuk digauli oleh si suami selamanya sampai ia membayar kafarat akan ziharnya tersebut, yaitu puasa 2 bulan berturut-turut. (zihar itu menyamakan istri dengan orang tua yang mahram) jadi memanggil ummi dikataka n sama saja menyamakan istri dengan ibu, karenanya diharamkan. Akan tetapi mengatakan itu sebuah keharaman juga termasuk sesuatu yang terlalu buru-buru dan gegabah, kurang teliti. Karena bagaimanapun zihar itu mempunya rukun, dan masing-masing rukun itu punya syarat tertentu yang harus terpenuhi. Bagi saya, memanggil istri dengan ummi atau yang istri memanggil suami dengan Abi bukan zihar yang diharamkan. bukan. Karena salah satu rukun zihar ada yang tidak terpenuhi. Rukun zih

Perbedaan Rukun dan Sunnah Shalat

Ketika menjelaskan tentang sunnah-sunnah shalat, ada yang bertanya "kenapa ulama-ulama madzhab itu membedakan antara rukun shalat yang mana tida boleh ditinggalkan, dengan sunnah shalat yang mana boleh ditinggalkan. Padahal semuanya datang dari Nabi s.a.w.? semuanya dari Nabi s.a.w. kenapa harus dibedakan, boleh dan tidak boleh ditinggalkan dalam shalat?" Saya kemudian menjawab bahwa yang namanya rukun shalat itu disebut juga oleh ulama dengan istilah fardhu-fardhu shalat. Secara bahasa fardhu itu berarti sesuatu yang paten, terukur, pasti, tetap. Maka itu, ilmu waris disebut juga dengan ilmu "Faraidh", kalimat itu adalah bentuk plural dari kalimat "Faridhah", yang berarti ukuran yang pasti. Karena memang "faraidh" adalah kumpulan ukuran paten yang pasti bagi para ahli waris. Dari sini bisa disimpulkan bahwa sesuatu yang tidak paten dan tidak punya ukuran yang pasti, tidak bisa dikatakan sebaga "Fardh",

Stop Riya' dan Menuduh Riya'!!!

Dalam keterang-terangan atau diam kedua-duanya sama saja, karena berpotensi sekali ada gangguan setan. Karena setan tidak kenal siapa diam dan siapa yang terang-terangan. Yang beribadah lalu mengumumkan, berpotensi disisipkan riya melalui lakan medianya. Itu buruk. Tapi yang diam, lalu dalam diamnya merasa lebih baik dari yang mengumumkan, apakah bisa dikatakan baik? Padahal sombong dan merasa lebih baik itulah lubuk hatinya setan. Jadi diam atau terang-terangan, keduanya bisa disusupi setan. Yang terang-terangan tidak selalu buruk, dan diam pun tidak mesti suci. Riya atau tidak bukan pada diam atau terang-terangan, setan selalu punya usaha. Yang terpenting adalah hati selalu dijaga. Riya itu buruk, tapi menuduh orang lain riya, amat sangat jauh lebih buruk. Wallahul-musta'an

Panitia Zakat, Apakah Termasuk Amil?

Memang agak sulit mengatakan bahwa panitia zakat di masjid-masjid atau lembaga itu sebagai Amil zakat yang memang mendapatkan jatah zakat. Karena kalau merujuk ke pendapat ulama-ulama konvensional dari masinh-masing madzhab fiqih, kesemuanya mensyaratkan bahwa seorang Amil haruslah diangkat oleh seorang pemimpin atau penguasa yang sah. Begitu disebutkan dalam kitab-kutan mulia tersebut. Dan kebanyakan bahkan hampir semuanya panitia tersebut mengangkat diri mereka sendiri. Apalagi jika melihat kepada kebiasaan yang dikerjakan para panitia atau lenbaga zakat ini yang terkesan menunggu. Padahal Amil, yang ketika zaman Nabi disebut dengan Jibayatuz-Zakat, mereka bukan menunggu, akan tetapi mereka mendatangi si kaya dan memghitung kewajiban zakat si kaya, lalu menganbilnya dan menyalurkan. Bukan hanya diam menunggu di kantor atau masjid, menunggu didatangi orang yang bayar zakat tanpa tahu apa dan berapa kewajiban si muslim twrsebut. Hanya menerima saja. Artiny