Lapangan Dijadikan Tempat Shalat, Apakah Ada Tahiyatul Masjid?

Beberapa ahli agama yang saya temui membolehkan shalat tahiyatul-masjid di tempat yang dijadikan untuk shalat walaupun sifatnya temporer yang sejatinya bukan masjid. Artinya tahitaul-masjid tetap sunnah di situ. Seperti lapangan untuk shalat jumat atau Ied, atau juga gedung yang salah satu lantainya dijadikan tempat shalat jumat untuk para pegawai di kantor-kantor gedung tersebut.

Salah satu guru saya pun termasuk yang membolehkan itu, artinya tetap sunnah tahiyat walalupun itu bukan masjid. Mereka beralasan bahwa ketika itu dijadikan tempat shalat, maka hukum masjid pun berlaku. Di antara penguatnya adalah hadits Nabi s.a.w. yang menyatakan bahwa semua tanah adalah masjid yang bisa dijadikan tempat sujud.

قَالَ رَسُولَ اللهجُعِلَتْ الأَرْضُ كُلُّهَا ليِ وَلأِمَّتِي مَسْجِدًا وَطَهُورًا
Dari Jabir bin Abdullah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda"Telah dijadikan tanah seluruhnya untukkku dan ummatku sebagai masjid dan pensuci. (HR. Al-Bukhari)

Jadi tidak mesti shalat tahiyatul masjid itu di masjid dalam arti sebuah bangunan yang dikhususkan untuk sebuah masjid. Dengan ini apapun tempatnya, selama itu dijadikan tempat shalat, maka ada kesunahan (kewajiban bagi yang berpendapat wajib) untuk shalat tahiyatul-masjid.

Sedangkan di sisi lain, saya –dengan keterbatasan referensi- belum menemukan ada ulama dari kalangan salaf (ulama 4 madzhab) yang mengatakan pendapat di atas, bahwa shalat tahiyatul masjid boleh di lapangan yang dijadikan masjid.

Masjid Punya Definisi dan Hukum Khusus

Karena itu saya –dengan segala kekurangan ilmu- lebih memilih pendapat konvensional bahwa yang namanya shalat tahiyatul masjid itu hanya sunnah (wajib) dilaksanakan di masjid yang memang tempat atau bangunan yang dikhususkan untuk masjid, merujuk kepada definisi masjid itu sendiri.

Dalam istilah fiqih, masjid punya definisi yang khusus, yang membedakannya dari bangunan-bangunan lain. Dan lebih jauh dari itu, masjid punya hukum yang tidak dimiliki oleh bangunan-bangunan lain.

Sheikh Muhammad 'Amim al-Barokati, dalam kitabnya "al-Ta'rifat al-Fiqhiyyah" (kamus definisi istilah-istilah fiqih), memberikan definisi masjid yang lengkap dan memberikan kejelasan batasan. Beliau mengatakan: (hal. 204)

الأْرْضُ الَّتِي جَعَلَهَا الْمَالِكُ مَسْجِدًا بِقَوْلِهِ : جَعَلْتُهُ مَسْجِدًا وَأَفْرَزَ طَرِيقَهُ وَأَذَّنَ بِالصَّلاَةِ فِيهِ
"Tanah (tempat) yang dijadikan oleh pemiliknya sebagai masjid, dengan ikrar : Aku jadikan tempat ini sebagai masjid, dimana jalannya disiapkan dan dikumandangkan adzan di dalamnya."

Ini sejalan dengan apa yang dijelaskan oleh Imam al-Thabari dalam kitab tafsirnya "al-Jami' Li Ahkam al-Qur'an" (2/78), bahwa masjid adalah "al-Buq'ah" atau spot, atau juga sebidang tanah yang kepemilikannya diserahkan kepada Allah s.w.t. (baca: diwakafkan) untuk digunakan sebagai temat shalat 5 waktu.

Jadi syarat masjid dari definisi di atas bisa dirumuskan; [1] diwakafkan, dan [2] didirikan shalat 5 waktu.    

Tahiyat = Penghormatan

Selain itu, shalat tahiyatul-masjid bukanlah asal shalat 2 rakaat yang tidak punya hikmah. Ulama mengatakan bahwa salah satu hikmah shalat tahiyatul-masjid adalah sebagai pernghormatan kepada masjid yang merupakan "Rumah Allah s.w.t." yang terikat dengan hukum-hukum syariah.

Di antara hukum-hukum yang terkait masjid;
1] Satu-satunya tempat yang sah untuk beri'tikaf,
2] Tempat Suci, laki-laki Junub dan wanita haidh terlarang masuk,
3] Haram dimasuki oleh orang kafir (madzhab Imam Malik),
4] Adanya ke-makruh-an bagi yang memakan makanan yang berbau menyengat untuk masuk masjid.

Selain ini masih banyak hukum terkait masjid yang sulit untuk disebutkan satu persatu. Artinya memang adanya kesunahan tahiyatul masjid itu memang bukan tanpa sebab dan hikmah. Artinya jika ada bangunan atau tanah yang tidak berhukum masjid, tidak disyariatkan di situ utnuk tahiyatul masjid.

Dan maksud hadits Nabi s.a.w. terkait tanah adalah "masjid", itu dalam artian bahwa tanah manapun bisa dijadikan tempat sujud bagi orang muslim untuk shalat. Jadi di manapun ia kedapatan waktu shalat, maka tanah yang menjadi tempat berdiri itu adalah tempat yang sah untuk shalat walaupun bukan masjid. Sebagaimana kelanjutan hadits tersebut.

Artinya tanah tersebut hanya bisa untuk shalat tapi ia tidak punya hurmah" [حرمة] sebagaimana masjid dalam arti masjid sebenarnya. Karena tidak adanya hurmah  dan hukum tersebut, tahiyat hanya bisa dilakukan di masjid dalam arti bangunan yang diwakafkan untuk shalat 5 waktu.

Tapi apapun itu, tetap saja masing-masing pihak harus saling menghormati terkait adanya perbedaan dalam boleh tidaknya shalat tahiyat di tanah yang bukan masjid.

Wallahu a'lam   

Comments

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya