Satu Kampung Hanya Boleh ada Satu Jumat, Begitukah?

Yang masyhur dalam masalah shalat jumat di beberapa daerah di Indonesia ialah keharusan satu jumat dalam satu kampung, tidak boleh ada dualisme ke-Juma-an dalam satu kampung. Bahkan dalam madzhab ini salah satu jumat dihukumi tidak sah jika memang dilakukan dalam satu kampung yang memang mengadakan jumat juga. Ini yang memang masih dipermasalahkan, terutama di beberapa daerah yang memang masih sangat ketat mengaplikasi pendapat-pendapat madzhab Imam al-Syafi'i.

Yang jadi persoalan ialah, apa yang menjadi sandaran atas argumen pendapat madzhab ini, sehingga sepertinya sangat "ngotot" mengharuskan satu kampung hanya satu madzhab? Lalu bagaimana kita mengaplikasikan ijtihad ini dengan kondisi yang sudah sangat rumit sekarang? Apa dan bagaimana?

One Village, (Only) One Jumah!

Penulis pribadi cenderung marah dan benci jika mendengar ada salah seorang, siapapun itu, yang mengkritik pendapat wajibnya satu Jumat dalam satu kampung sebagai pendapat yang tidak tepat dan mengada-ngada. Mestinya, kalau memang tidak suka dengan pendapat madzhab ini, bukan berarti itu pelegalan untuk mengkritik dan memandang dengan sinis pendapat madzhab al-Syafi'i ini.

Bagaimanapun, ini adalah ijtihad seoang ulama yang wajib dihargai. Kalau memang tidak suka dan tidak mau mengamalkan, tidak usah berkomentar sinis. Silahkan saja mengamalkan pendapat lain dan tetap mengormati mereka yang memang masih senang untuk tetap mengikuti pakem al-Syafi'iyyah.

Maka dari itu, agar tidak asal sinis dan kritik, kita pelajari dulu kenapa madzhab al-Syafi'i mewajibkan hanya satu jumat dalam satu kampung, lebih jauh dari itu, madzhab ini membatalkan salah satu jumat yang dilakukan di kampung yang sudah ada jumat di situ.

Di Masa Nabi, Shalat Jumat Hanya di Masjid Nabawi

Ini salah satu dalil yang dipakai oleh madzhab sanng Imam, bahwa ketika Nabi hidup di madinah dulu, setiap datang hari jumat, semua orang berbondong-bondong datang ke masjid Nabawi untuk melaksanakan shalat jumat.

Sayyidah A'isyah pernah berakata:
كَانَ النَّاسُ يَنْتَابُونَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ مِنْ مَنَازِلِهِمْ وَالْعَوَالِيِّ
Dari A'isyah, beliau berkata: "manusia (muslim) ketika hari jumat berdoyong-doyong (ke masjid Nabawi untuk shlata jumat) dari rumah-rumah mereka dan 'awali (pemukiman yang jaraknya sekitar 3 mil)" (HR. al-Bukhari)

Padahal ketika itu, jemaah shalat tidak hanya dilakukan di masjid Nabawi, tapi dilaksanakan juga di dusun-dusun sahabat lain. Yang menjadi Imam ialah para sahabat 'Alim dan Faqih yang memang menjadi tokoh; seperti Mu'adz bin Jabal yang masyhur dengan cerita kaumnya yang marah karena beliau –pada suatu ketika- menjadi Imam namun dengan bacaan terlalu panjang. Atau juga Amr bin Salamah yang menjadi Imam ketika beliau masih sangat kecil sekali karena hanya beliau satu-satunya yang paling banyak hafalan Qur'an di antara para warga dusunnya ketika itu.

Tapi ketika hari jumat datang, semua orang dan para sahabat yang punya jemaah shalat sendiri di "langgar-langgar" mereka tidak asal "ujung-ujung" mengadakan shalat jumat seperti shalat 5 waktu lainnya, akan tetapi mereka berkumpul dan berjalan bersama ke masjid Nabawi untuk mengadakan shalat Jumat.

Ini yang menjadi sandaran dalil bahwa shalat jumat itu haus disatukan dan difokuskan dalam satu tempat, tidak terpisah-pisah.

Shalat Jumat Adalah Syiar Islam

Penting juga untuk diketahui bahwa yang namanya shalat Jumat itu adalah bukan saja ritual ibadah mingguan, akan tetapi shalat jumat juga dinilai sebagai sebuah Syiar Islam yang harus dipublikasikan kepada khalayak agar mereka non-muslim melihat bagaimana besarnya Umat Islam dan eratnya persatuan mereka. Dengan difokuskannya shalat jumat di satu titik, alkhirnya jumalh jemaah menjadi besar karena semua terfokus ke titik tersebut, dengan begitu, jumlah yang besar ini memberikan efek yang sangat kuat dan menunjukkan bagaimana kuatnya Umat Islam dalam persatuan .

Kalau shalat jumat dilakukan berbilang; artinya dilaksanakan dalam beberapa tempat, tentu jumlah jemaah dalam setiap shalat jumat pun menjadi sedikit, karea terpecah ke beberapa titik sehingga, nilai persatuan dan eratnya ukhuwah menjadi –otomatis- berkurang. Pun nilai syiar-nya menjadi minim bahkan nihil karena tidak bisa "show" hanya dengan jumlah yang sedikit.

Imam al-Syirbini menyebutkan salah satu alasan madzhab ini;
لِأَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْخُلَفَاءُ الرَّاشِدِينَ لَمْ يُقِيمُوا سِوَى جُمُعَةٍ وَاحِدَةٍ ، وَلِأَنَّ الِاقْتِصَارَ عَلَى وَاحِدَةٍ أَفْضَى إلَى الْمَقْصُودِ مِنْ إظْهَارِ شِعَارِ الِاجْتِمَاعِ وَاتِّفَاقِ الْكَلِمَةِ
"karena Nabi saw dan para khulafa rasyidin tidak pernah melaksanakan shalat jumat kecuali satu jemaah saja. Dan itu juga karena menyatukan jemaah pada satu jumat lebih nyata mencapai maksud jumat yang merupakan syiar dan persatuan umat" (Mughni al-Muhtaj 1/281)

 Poin yang lebih penting yang disebutkan dalam kutiapan teks tersebut ialah bahwa Nabi saw dan para khulafa' Rasyidin tidak pernah melaksanakan shalat jumat berbilang ketika mereka hidup. Dan merupakan sebuah kewajiban bagi orang muslim sejagad raya ini untuk melaksanakan shalat sebagaimana Nabi saw melaksanakan shalat itu. Dan begitulah Nabi saw melaksanakan shalat jumat; tidak berbilang.

Sulit Diaplikasikan

Hanya saja memang pendapat madzhab Imam al-Syafi'i ini sulit dilaksanakan melihat kondisi beberapa daerah di Indonesia, apalagi Jakarta. Jangankan untuk menyatukan orang-orang dalam satu jumat, menentuka mana batas kampung pun sudah tidak jelas sekarang, tidak seperti zaman dahulu yang batas kampung masih terlihat. Sebegeitu juga kondisi geografik daerah-daerah di mana sang Imam hidup yang batas kampung bisa diketahui. Sedang sekarang? Rumah berdempetan satu sama lainnya sehingga sulit untuk menentukan kampung satu dengan yang lainnya.

Artinya memang sangat sulit mengaplikasikan pendapat madzhab ini. Rumah berdempetan, masjid pun hanya bisa menampung ratusan orang saja, sedang dalam satu waktu di daerah tertentu, jumlah orang yang ada bisa mencapai ribuan, kalau dipaksakan shalat jumat di satu titik, tentu menyulitkan. Masjid terus dipaksanakan dengan membludak jemaah, pastinya akan meluber ke jalan-jalan dan gang, pasti mengganggu pejalan lain. Sulit sekali.

Kalau sudah seperti ini, apakah masih dikatakan bahwa salah satu jumat di kampung tersebut batal dan tidak sah karena ada jumat lain dalam satu kampung tersebut? Imam al-Syirbini punya jawabannya, beliau mengatakan;

إلَّا إنْ كَثُرَ أَهْلُهُ أَيْ : أَهْلُ مَحَلِّهَا ( وَعَسُرَ اجْتِمَاعُهُمْ بِمَكَانٍ ) وَاحِدٍ فَيَجُوزُ تَعَدُّدُهَا لِلْحَاجَةِ بِحَسَبِهَا ؛ لِأَنَّ الشَّافِعِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ دَخَلَ بَغْدَادَ وَأَهْلُهَا يُقِيمُونَ بِهَا جُمُعَتَيْنِ وَقِيلَ ثَلَاثًا فَلَمْ يُنْكِرْ عَلَيْهِمْ
"kecuali kalau banyak jumlah penduduknya sehingga sulit untuk berkumpul dalam satu tempat. Maka boleh untuk dilaksanakan jumat dalam 2 tempat atau lebih dengan hajat itu; karena Imam al-syafi'I ketika berada di baghdad mendapati pendudukunya melaksanakan shalat jumat 2 bahkan 3 kali dan beliau tidak mengingkarinya" (Mughni al-Muhtaj 1/281)   

Jadi, pendapat madzhab ini tentang wajibnya satu jumat dalam satu kampung ternyata tidak mutlak. Artinya kewajiban itu dilaksanakan jika memang memungkinkan kondisi dan tempatnya pula. Kalau tidak memungkinkan, ya tidak mengapa kalau memang harus mengadakan shalat jumat berulang atau berbilang dalam satu kampung.

Pendapat Madzhab Tidak Pernah Asal jadi

Sejatinya, artikel ini ditulis untuk merespon beberapa komentar negatif dari sebagian orang yang melihat bahwa pendapat wajibnya satu jumat untuk satu kampung itu dengan pandangann sinis. Jelas itu mendeskriditkan sebauh ijtihad seorang ulama madzhab, yang tidak pernah mengeluarkan sebuah fatwa kecuali dengan penuh ijtihad dan tidak sal jadi.

Nyatanya memang pendapat satu jumat dalam satu kampung itu sangat berdasar bukan mengada-ngada. Walaupun ada pendapat berbeda dari imam madzhab yang lainnya, tetap saja pendapat ini mestinya diperlakukan dengan hormat dan tidak merendahkan. Bagi yang mengikutinya silahkan, nanum yang tidak sepakat bukan berarti boleh merendahkan.

Wallahu a'lam 

Comments

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya