Tidak Tahu tapi Sok Tahu, Yang Tahu tapi Belagu

Masalahnya belakangan ini –saya melihat- menjadi sangat rumit, padahal sejatinya masalah itu adalah masalah yang biasa dan ringan saja. Dalam masalah syariah tentunya, atau lebih tepatnya masalah yang masih dalam perdebatan ulama. Artinya ulama belum sepakat atau memang tidaak sepakat tentang hukum perkara tersebut.

Menjadi rumit karena yang "tidak tahu" justru menjadi paling vocal dan banyak "omong", dan yang "mengerti" pun bersikap sombong. Maksudnya begini, ada masalah yang kata madzhab A hukumnya A, tapi madzhab B punya fatwa B, berbeda dengan madzhab A, dan madzhab C lain lagi fatwanya. Jadi 3 suara di sini.

Orang Yang Tidak Tahu, Tapi Sok Tahu

Orang yang hanya tahu satu pendapat, termasuk orang yang "tidak tahu", adanya perbedaan ini, ia hanya tahu hukum perkara tersebut A –misalnya- karena ia belajar dengan guru yang mengajarkan madzhab A. anehnya, ia hanya tahu satu itu saja tapi ia sangat vocal dan banyak "omong"-nya dan sok tahu. ketika melihat ada yang berbeda, langsung dibantah, dibicarakan sana sini dengan pengetahuan yang minim yang ia milik.

Padahal mestinya sebagai orang yang tidak tahu, yang harus dilakukan pertama kali itu bertanya, "benarkah ada amalan/ibadah seperti itu?". Bukan malah menyalahkan, dan terus-terussan membicarakan orang tersebut. Akhirnya karena sering dibicarakan, menular kepada orang "tidak tahu" lainnya yang punya sifat sama; sama-sama vocal, banyak omong, dan tidak mengerti perbedaan pendapat. Walhasil masalah yang sederhana itu terkesan menjadi sangat rumit sekali.

Orang Yang Tahu, Tapi Belagu

Yang orang "pintar"-nya pun sombong karena pengetahuannya itu. Dia sangat tahu adanya perbedaan yang ada, bukan hanya tahu, bahkan ia hafal dalil dan argument masing-masing madzhab dalam perkara tersebut. Dan karena memang orang yang "mengerti", ia bisa mengambil keputusan, mana pendapat yang menurutnya lebih dekat kepada kebenaran. Tapinya belagu.

Belagu-nya, ia mengikuti pendapat madzjhab B –misalnya- dari 3 pendapat itu, dan ini tidak ada masalah. Tapi –masalahnya- dia malah mengerjakan amalan yang diperdebatkan itu di depan khalayak yang sudah sangat terbiasa dengan pendapat madzhab A. seakan ingin menunjukkan ia tidak mainstream di tengah masyarakat yang belum siap melihat perbedaan.

Mau tidak mau, pastinya ini akan menimbulkan gesekan dengan khalayak yang sudah terbiasa dengan satu pendapat tersebut, apalagi di dalamnya ada orang yang "tidak tahu" yang vocal dan banyak "omong" itu. Walhasil yang dikerjakan oleh si orang "mengerti" itu malah jadi fitnah dan pembiacaraan negative bagi sekitarnya. Karena bagaimanapun, apa yang dikerjakan itu pasti mengundang orang untuk membicarakannya. Sudah maklum, yang berbeda pasti menjadi objek perhatian.

Mengikuti satu pendapat madzhab, walaupun berbeda dengan kebanyakan orang atau masyarakat sekit tidak ada yang salah. Sama sekali tidak salah. Akan tetapi mestinya perlu dilihat juga tingkat kesiapan public terhadap perbedaan itu. Jangan sampai akhirnya malah membuat fitnah bagi sekitar dengan mendeklarasikan perbedaan dalam perkara yang orang setempat sudah terbiasa dan sudah paten dengan pendapat madzhab yang satu.

Keluar dari Perbedaan Itu Utama

Mungkin ia lupa atau tidak tahu bahwa ada kaidah fiqih yang sangat mengambarkan sekali bagaimana ulama fiqih itu benar-benar peduli akan terwujudnya persatuan umat walaupun dalam bingkai perbedaan pendapat.
الخروج من الخلاف أولى وأفضل
"Keluar dari perbedaan adalah lebih utama dan lebih baik"[2]

Ini dijelaskan oleh Imam Taajuddin Al-Subki dalam kitab Al-Asybah wa Al-Nazoir. Ketika membahas ini dalam kitabnya, beliau seperti menasihati bahwa perbedaan dalam masalah fiqih itu sesuatu yang tidak bisa dihindari, maka kita lah yang harusnya cerdas dalam menyikapi itu.

Dengan tidak menimbulkan sesuatu yang akhirnya malah melahirkan silang pendapat tajam di depan khalayak, yang padahal perkara itu bukanlah perkara yang sampai pada pada level Ijma', itu masalah yang terbukan ijtihad di dalamnya.

Dengan tidak juga menonjolkan itu depan khlayak yang punya pendapat berbeda, dan tetap hidup seirama dengan mereka. Toh tidak ada yang salah mengikuti alur khalayak dalam masalah fiqih, kenapa harus memaksakan satu pendapat yang akhirnya malah jadi boomerang lalu merobohkan persatuan yang sudah ada.

Dan perkara menghindari fitnah serta perpecahan dalam perbedaan pendapat ini sudah diajarkan jauh-jauh hari oleh ulama terdahulu, bahkan para sahabat. berikut beberapa contohnya;

Sahabat Abdullah bin Mas'ud

Sahabat Abdullah bin Mas'ud dengan tegas menyatakan bahwa seorang musafir, afdholnya ialah sholat qashar, tidak tamm (sempurna), jika ada musafir yang sholatnya sempurna 4 rokaat, beliau mengatakan itu adalah mukholafatul-aula [مخالفة الأولى] (menyelisih pendapat yang utama).

Akan tetapi dengan rela ia meninggalkan pendapatnya dan ikut sholat sempurna 4 rokaat di belakang Utsman bin Affan yang memandang berbeda dengannya dalam masalah ini. lalu Ibnu Mas'ud ditanya: "kau mengkritik Utsman, tapi kenapa kau mnegikutinya sholat 4 rokaat?". Ibn Mas'ud menjawab: [الخلاف شر] "berbeda itu buruk!".[ Fathul-Baari 2/564]

Karena tahu, bahwa jika ia menonjolkan perbedaan itu depan umum yang tidak semuanya paham masalah tersebut, Ibnu Mas'ud memilih untuk tetap mengikuti Utsman walaupun itu menyelisih pandangannya sendiri.

Imam Malik bin Anas

Tentu juga kita tahu cerita tentang Imam Malik yang ditawari oleh Khalifah Al-Manshur untuk menjadikan bukunya "Al-Muwatho'" sebagai kitab Negara yang menjadi pegangan hukum bagi rakyatnya. Namun Imam malik menolak langusng tawaran itu:

يا أمير المؤمنين  لا تفعل هذا فإن الناس قد سبقت إليهم أقاويل ، وسمعوا أحاديث ، ورووا  روايات ، وأخذ كل قوم بما سبق إليهم ،
"wahai Amirul-mikminin, jangan lakukan itu! Orang-orang sudah terbiasa dengan pendapat-pendapat yang mereka dengar sebelumnya, mereka telah mendengar hadits-hadits, mereka juga telah melihat periwayatan, dan setiap kaum telah melakukan ibadah sesuai pendapat yang mereka ambil sebelumnya" [Hujjatullah Al-Balighoh 1/307]

Imam Malik tidak memaksakan itu karena khawatir nantinya akan terjadi perpecahan kalau nantinya penduduk dipaksa untuk mengikuti Imam Malik sedangkan mereka telah beribadah sesuai pendapat ulama yang mereka ikuti sebelumnya.

Imam Muhammad bin Idris Al-Syafi'i

Kita juga tahu secara detail bagaiman Imam Syafi'i meninggalkan qunut subuh ketika menjadi Imam untuk para pengikut Imam Abu Hanifah yang tidak melihat adanya kesunahan qunut dalam sholat subuh, di masjid dekat makam Imam Abu Hanifah.

Padahal Imam Syafi'i-lah pelopor qunut subuh dan mnejadikannya sunnah muakkad dalam sholat subuh yang jika meninggalkannya, maka sunnah diganti dengan sujud sahwi. Tapi beliau rela meninggalkan itu, karena tahu dimana ia saat itu. [Adab Al-Ikhtilaf fi Al-Islam 117]

Masing-Masing Sadar Diri

Jadi, yang tidak tahu, mestinya sadar diri kalau memang hanya tahu satu hadits jangan berlagak seperti ahli hadits. Kalau hanya tahu satu pendapat, tahan diri untuk tidak berkomentar ketika melihat ada yang berbeda sebelum bertanya.

Yang akhirnya malah membicarakan keburukan orang, padahal yang namanya muslim tidak diperkenankan berbicara kecuali yang baik. Kalau tidak bisa bicara baik, maka diam saja. Begitu perintah Nabi saw.

Jangan akhirnya malah berbicara sesuatu yang tidak dipahami. Firman Allah swt; "Dan janganlah kau bicarakan sesuatu yang kau tidak ketahui ilmunya" (QS. Al-Isra' 36)

Yang paham dan tahu adanya perbedaan pendapat pun sejogjanya bersikap bijak dalam mengamalkan pendapatnya itu. Dan lebih cerdas melihat kondisi khalayak, apakah siap atau tidak.

Karena orang yang "mengerti" itu bukan hanya paham apa yang dikerjakan, tapi ia juga harus paham kapan harus mengerjakan pekerjaannya itu.

Wallahu a'lam

Comments

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya