Kaos Kaki, Apakah Termasuk Khuff?

Kaos kaki yang ada dan banyak dipakai oleh orang-orang zaman sekarang ini adalah kaos kaki yang tidak memenuhi syarat khuf menurut jumhur Ulama (Al-Hanafiyah, al-Malikiyah, al-Syafi'iyyah); itu disebabkan karena memang bahannya yang sangat tipis sehingga bisa membuat lekukan kaki dan bahkan ada yang sampai menampakkan warna kulit, artinya transparan.

Sebelumnya mesti diketahui dulu definis ulama tentang khuff itu. Ulama mendefinisikan,, khuf adalah;

الساتر للكعبين فأكثر من جلد ونحوه
"sepatu atau segala jenis alas kaki yang bisa menutupi tapak kaki hingga kedua mata kaki baik terbuat dari kulit maupun benda-benda lainnya."

Ini yang diutarakan oleh dr. wahbah al-Zuhaili dengan mengacu pada definisi masing-masing madzhab yang berujung pada kesepakatan definisi seperti yang disebutkan.

Terkait hukumnya, bahwa orang yang memakai khuf, ketika ingin bersuci (selain mandi janabah), tidak perlu membuka khufnya, akan tetapi ketika ia cukup mengusap khuf-nya tersebut dengan tangannya yang sudah dibasahi sebagaimana ia mengusap kepalanya. Tentu dengan syarat bahwa ia sebelum memakai khuf tersebut, ia dalam keadaan suci dari hadats.

Masa waktunya ialah 1 hari 1 malam untuk muqim, dan 3 hari 3 malam untuk musafir. Artinya ketika ia memakai khuf akan tetapi masanya sudah selesai, maka ketika ingin bersuci (selain mandi janabah), ia harus membuka khuf tersebut dengan bersuci layaknya biasa dengan normal lagi.

Kembali ke masalah kaos kaki. Apakah itu khuf?

Sebagaimana disebutkan, bahwa kaos kaki zaman sekarang tidak termasuk dalam kategori khuf yang dibolehkan untuk diusap saja ketika orang ingin bersuci, karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh jumhur ulama, yakni madzhab al-Hanafiyah, al-Malikiyah dan al-Syafi'iyyah.

Al-Hanafiyah; Bisa untuk Perjalanan Jauh

Madzhab ini mensyaratkan khuff haruslah sesuatu yang bisa dipakai untuk berjalan jauh. Sejatinya ini adalah syarat yang dipakai oleh jumhur ulama, hanya saja jarak perjalanannya berbeda-beda. Dalam madzhab Imam Abu Hanifah, syarat khuff itu harus bisa dipakai untuk berjalan, minimal jarak 1 farsakh yang kalau dikonversi menjadi 5565 meter.

Dan memang benar, tidak ada kaos kaki zaman sekarang yang bisa kuat untuk dipakai berjalan sejauh itu. Kalau dipaksakan, pastinya akan rusak, bolong dan hancur. Jadi kaos kaki bukanlah khuff yang boleh diusap. (radd al-Muhtar 1/269)

Al-Malikiyah; Harus Terbuat dari Kulit

Dalam madzhab ini, sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Dusuqi dalam Hasyiyah­-nya (Hasyiyah al-Dusuqi 'ala al-Syarh al-Kabir 1/141), bahwa yang namanya khuff itu harusnya terbuat dari kulit. Tidak bisa dikatakan khuff kalau tidak terbuat dari kulit (asalkan bukan najis). Karena khuff yang ada pada zaman Nabi itu khuff yang terbuat dari kulit, jadi segala hukum yang terkait dengan khuff itu mengacu kepada khuff yang memang dikenal ketika itu, yaitu yang terbuat dari kulit, tidak yang lain.

Jadi secara otomatis, kaos kaki zaman sekarang tidak bbisa dikatakan sebagai khuff, karena tidak ada kaos kaki yang terbuat dari kulit saat ini, hanya daro bahan-bahan halus.

Al-Syafi'iyyah; Tidak Rembes Air

Khuff yang disyaratkan oleh madzhab ini adalah terbuat dari bahan yang tidak tembus air. Dan ini otomatis menjadi syarat juga yang dikemukakan oleh madzhab al-Malikiyah, karena harus kulit. Dalam salah satu kitab muktamad madzhab ini disebutkan;

"Tidak sah jika khuff itu terbuat dari sesuatu yang bisa tembus air walaupun bahannya kuat dan bisa untuk berjalan jauh; karena yang demikian itu tidak sesuai dengan apa yang disebut khuf dalam hadits-hadits Nabi saw" (Ibn Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj 1/252)

Jadi kalau mengacu kepada ini semua, tentu kaos kaki zaman sekarang tidaklah tergolong khuff yang boleh diusap saja ketika bersuci atau berwudhu untuk mengangkat hadats kecil; karena syarat-syarat khuff tidak terpenuhi di kaos kaki ini.

Al-Hanabilah; Kaos Kaki = Khuff (dengan syarat)

Akan tetapi, dalam madzhab al-hanabilah, kaos kaki tergolong dalam khuff yang boleh diusap, dengan syarat;

  1. Menutup hingga mata kaki (bagian wajib wudhu)
  2. Tidak transparan, tebal dan tidak ada bagian kulit yang terlihat
  3. Menempel ketat di kaki dan tidak kendor atau turun sehingga terbuka mata kaki
  4. Asalkan bisa buat berjalan (tidak ada jarak minimal, yang penting bisa)

Ini yang disebutkan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni (1/215), bahwa Imam Ahmad membolehkan mengusap kaos kaki walupun bukan terbuat dari kulit, yang penting tetap menempel di kaki dan tidak kendor atau tidak jatuh ketika dibuat berjalan dan menutupi bagian wajib wudhu. Malah beliau menguatkan, bahwa mengusap kaos kaki itu sudah dilakukan oleh sekurang-kurang 7 atau 8 sahabat masyhur. Artinya ini bukan perkejaan yang mengada-ngada, tapi memang pernah dicontohkan oleh para sahabat Nabi saw.

Konklusinya;
Kaos kaki yang banyak dipakai sekarang bisa dikategorikan sebagai khuff dan boleh mengusapnya asalkan tidak transparan menurut madzhab al-Hanabilah, akan tetapi tidak untuk madzhab yang lain.

Wallahu a'lam

Comments

  1. Artikel yang sangat menarik, ayo ajukan Kredit Pendidikan buat yang bingung soal biaya sekolah anak yang mahal

    ReplyDelete
  2. LigaPoker Bandar Judi Online Terpercaya di Era Milenial #uangdomino #ligapoker #Ligapoker #Lpkiukiu #ligapkr #bandarQ #bandarjudionline #milenial #sakong #capsasusun #180.215.12.116
    Dukungan pembaca layar diaktifkan.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya