Makan / Minum dari Piringnya Non-Muslim, Halalkah?

Ketika memberikan kajian tentang thaharah dan sub pembahasannya yang di dalamnya ada pembahasan najis, mau tidak mau pasti membahas tentang pembagian najis dan cara mensucikannya. Pembagian ini, oleh kebanyakan ulama (syafiyyah khususnya) dibagi menjadi 3 jenis; mukhaffafah (ringan), Mutawasithah (sedang), mughalladzoh (berat).

*Cara Mensucikan Benda Yang Terkena Najis*

Najis mukhaffafah, cara pensuciannya cukup dipercikkan saja airnya, atau diusap; karena memang begitu bunyi wahyunya. Dan perlu diingat bahwa perkara thaharah ini adalah perkara wahyu, bukan logika. Walaupun terlihat masih tersisa najisnya, kalau wahyunya bilang itu sudah suci, ya terhitung suci.

Najis mutawasithah, cara pensuciannya mesti dihilangkan sifat najis tersebut; baunya, warnanya, dan rasanya. Intinya benda atau anggota tubuh yang terkena najis tersebut sudha steril dari bekas najis tersebut.

Najis mughaladzoh, cara pensuciannya mesti dengan 7 kali bilasan air, dan salah satunya dengan tanah. Yaitu najis anjing dan babi (menurut al-Syafiiyah), atau air liurnya menurut madzhab Imam Malik. Jadi walaupun dengan satu bilasan sudah terlihat bersih, itu tidak bisa dikatakan sudah suci. Itu bisa dikategorikan suci kalau memang sudah memenuhi birokrasi pensucian najis besar; yaitu dengan 7 kali bilasan dan salah satunya dengan air.  

Artinya kalau ada bejana atau wadah apapun itu yang tersentuh atau terjilat anjing dan babi, atau juga bekas dipakai untuk menjadi wadah daging anjing serta babi, mensucikannya harus dengan 7 kali bilasan dan salah satu bilasannya dengan air.

*Makan/Minum dari Wadahnya Non-Muslim*

Kemudian timbul banyak pertanyaan (sebagaimana pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada saya dalam kajian-kajian), yaitu perihal memakan makanan di rumahorang non-muslim yang mengkonsumsi makanan yang terlarang dalam syariah-nya orang muslim, seperti babi dan anjing atau juga alcohol.

Di tengah masyarakat yang heterogen seperti ini, sudah bukan sesuatu yang tabu lagi bahwa kita (muslim) pasti ada saja kesempatan berkunjung ke rumah non-muslim. Seperti pesta pernikahan misalnya, atau juga urusan pekerjaan (bos mengundang makan di rumahnya) dan banyak lagi modelnya.

Nah, apakah boleh memakan makanan dari piring mereka, sedangkan kita ragu mungkin saja piring itu bekas gading babi atau anjing. Kalaupun sudah dicuci, pasti cara mencucinya tidak sesuai syariah; 7 kali bilasan + tanah. Itu berarti wadah tersebut masih najis, dan terkena makanan yang ada di atasnya menjadi najis pula. Pertanyaan ini selalu muncul.

*Keyakinan Vs Keragu-raguan*

Yang perlu diperhatikan dalam hukum syariah, sesuatu yang nyata dan jelas terlihat itu menjadi sesuatu yang meyakinkan. Dan sesuatu yang statusnya meyakinkan, tidak bisa dirubah hukumnya dengan sesuatu yang masih samar dan tidak jelas, apalagi belum terlihat dan tidak ada nyatanya.

Maka perlu dilihat, sajian yang kita makan itu, apakah halal atau tidak? kalau itu makanan yang memang hukumnya halal (bukan daging anjing, babi atau alcohol) dan bukan haram, tentu tidak masalah. itu poin pertama.

Kemudian yang kedua, wadah yang digunakan, apakah wadah itu halal, tidak kotor, Ada najisnya, atau memang bersih dan steril dari benda-benda najis seperti darah, Khamr, dan benda najis lainnya. Kalau steril, tentu menjadi tidak masalah.

Dari 2 poin si atas, makanan yang ada depan mata kita itu ternyata hukum halal; makanannya halal, wadahnya pun halal. Itu yang nyata terlihat dan meyakinkan statusnya.

Kemudia timbul keraguan; "wadah ini bekas dipakai makan daging anjing atau babi, dan dicuci dengan tidak sesuai tuntunan syariah muslim. Kalau begitu ini status najis, karena najis maka tidak halal dimakan."

Tapi sayangnya, paragraph di atas itu hanya timbul di hayalan saja. Itu praduga yang kebenaran tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dari pernyataan yang aslinya duga-duga itu muncul banyak ihtimal (spekulasi kemungkinan) yang bisa menjatuhkan duga-duga itu.

Si non-muslim itu tidak hanya punya piring satu, di dapurnya banyak piring yang mungkin saja piring bekas daging babi/anjing bukan yang ada di hadapan kita ini.

Atau bisa saja, piring yang dipakai itu ialah piring sewaan untuk memenuhi kebutuhan piring guna melayani tamu yang datang. artinya bahwa duga-duga itu tidak kuat, apalagi kalau si tuan rumah sudah mengatakan bahwa ia memisahkan wadah untuk daging anjing/babi dna untuk selainnya.

Apalagi kita di Indonesia, pengetahuan soal najisnya anjing babi itu bukan hanya diketahui oleh muslim saja, semua orang di Indonesia ini tahu sampai orang non-muslimnya. Mereka sudah terbiasa hidup di lingkuna mayoritas muslim, sehingga ketika menggelar acara yang mengundang muslim di dalamnya, mestilah mereka memperhatikan etika itu, dengan tidak mencampur adukan daging halal dan haram (versi syariah Islam).

Artinya duga-duga itu tidak bisa merubah hukum yang sudah nyata ada di depan mata, yaitu halal dan boleh, karena makanannya makanan halal, dan wadahnya pun bersih serta halal.

Kecuali jika si tuan rumah secara terang-terangan bahwa piring yang ada di hadapan kita itu adalah piring bekas santapan daging anjing dan babi. Maka statusnya pun menjadi haram untuk digunakan karena itu adalah najis. Itu kalau jelas ada pernyataan seperti itu.

So. Hukum haruslah didasarkan pada sesuatu jelas dan tidak mengandung ihtimal (kemungkinan-kemungkinan). Dan sesuatu yang meragukan, tidak bisa merubah status hukum yang sudah jelas dan meyakinkan.

Wallahu a'lam

Comments

  1. Pak ustad spon tuk mencuci piring bekas daging babi ya haya satu bagaimana dengan piring yang lain apa masih tidak najis

    ReplyDelete
  2. Alhamdulillah jadi tenang ustadz,,, hehehe

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya