Pelihara Anjing, Boleh Ngga?

Assalamu'alaykum wa rahmatullahi ta'ala wa barakaatuh yaa ustadz,

Dulu, saat awal punya rumah. kami rawat untuk jadi penjaga rumah. Anjing itu sepertinya jenis kampung dan labrador retriever (jenis anjing pemburu). Dia kami tempatkan di dalam rumah dg tempat tersendiri sehingga tidak berkeliaran.

Saya mau tanya, bagaimana hukumnya kami membeli anjing tsb dan memeliharanya, yaa ustadz?? Krn sungguh kl kami harus membuatnya keluar dari tempat tinggal kami, pastilah dia sengsara. Kemampuan bertahan hidup beradaptasi anjing jauh lebih rendah drpd kucing. Sudah beberapa kali ia juga mencegah pencuri masuk dan jd alarm kebakaran dirumah tetangga.

Mohon jawaban dan penjelasannya yaa ustadz. Syukron


Alaikumsalam warohmatullah wabarokatuh.

kalo ngomongin anjing di lingkungan muslim Indonesia memang agak cangung, mau membolehkan pasti ditentang. kalau kita katakan terlarang juga berarti namanya menyembunyikan ilmu, karena memang beberapa ulama membolehkan, walaupun posisinya minoritas.

Jadi hukum asal memelihara anjing itu -menurut jumhur ulama selain madzhab al-Maliki- terlarang alias tidak boleh kecuali dengan 3 syarat; untuk menjaga rumah, menjaga ladang, dan berburu. selain 3 tujuan ini, tidak diperkenankan.

Kalau Imam malik memandang berbeda, bahwa memelihara anjing kalau bukan untuk 3 tujuan di atas hukumnya tidak sampai haram, hanya makruh saja. akan tetapi semua ulama sejagad ini sepakat keharamannya menempatkan anjing di dalam rumah berkeliaran dan bergaul bahkan sampai tidur bareng, nonto tipi bareng dengan pemilik. Jadi bolehnya, dia ditempatkan di tempat yang sekiranya kita terjaga dari najis air liur nya.

Apalagi orang syafiiyah, bukan cuma air lirunya, bulunya pun najis. bahkan najis berat yang kudu dicuci tujuh kali, salah satunya dengan tanah. selain itu juga karena memang ada hadits yang menceritakan bahwa Jibril menolak masuk rumah Nabi karena kedapatan ada anjing yang masuk entah dari mana. nah dari sini beberapa orang sangat strick sekali bahwa anjing tidak boleh masuk rumah.

Selain itu juga, -terkait pemeliharaan- karena memang ada beberapa hadits yang secara tegas dan eksplisit mengharamkan memelihara anjing denagn pengecuali beberapa kondisi yang telah disebutkan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَال : مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتُقِصَ مِنْ أَجْرِهِ كُل يَوْمٍ قِيرَاطٌ .
Dari Abi Hurairah rahiyallahuanhu bahwa Nabi SAW bersabda,"Siapa yang memelihara anjing, kecuali untuk berjaga, berburu atau bertani, akan dikurangi pahalanya setiap hari satu qirath. (HR. Bukhari dan Muslim)

وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال : مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ مَاشِيَةٍ نَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُل يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
Dari Ibnu Umar radhiyallahuanhuma bahwa Nabi SAW,bersabda"Siapa yang memelihara anjing, kecuali untuk berburu dan bertani, akan dikurangi dari pahalanya tiap hari sebanyak dua qirath. (HR. Muslim).

Jumhur ulama mengharamkan kita memelihara anjing apabila diletakkan di dalam rumah, tanpa udzur yang syar'i. Dan para ulama menyebutkan bahwa hajat atau kebutuhan yang mendasarkan itu adalah untuk kepentingan ash-shaid (الصيد) atau berburu dan untuk kepentingan berjaga atau al-hirasah (الحراسة)

itu soal memeliharanya, dan masalah mas ------- sekeluarga sepertinya tidak termasuk dalam larangan karena memang anjing itu ditempatkan sebagai penjaga. hanya saja kandannya jangan sampe nyampur. Kalau memang bercampur dengan keluarga sebaiknya dipisahkan sampai jarak suci terlihat jelas. artinya area mana yang anjing itu bisa akses sehingg kita mesti hati2.

nah. kemudian soal jual beli itu tadi. jual beli anjing juga menjadi permasalahan. Kalau kita merujuka kepada klasik fiqih syafii, ya jelas sekali itu diharamkan. mutlak haram karena memang ada hadits yang mengharamkan "mahr" (harga) anjing itu.

berbeda dengan pandangan ImamMalik dan Imam Abu Hanifah (jujur, terkait muamalat, jual beli dan sejenisnya saya lebih prefer ke pendapat2nya Imam Abu Hanifah) itu boleh2 aja. kenapa dibolehkan? syarat jual beli itu kan barangnya bermanfaat, dan kemanfaatannya halal. dan ada beberapa manfaat yang dihasilkan anjing dan itu manfaat buat manusia; berjaga dan berburu. jadi jual beli anjign juga halal saja.

jadi memang dalam masalah jual beli, dilihat siapa pembeli dan apa motivasinya? kalau diharamkan secara mutlak tentu itu memberatkan beberapa pihak yang memang membutuhkan anjing seperti petugas keamanan atau memang orang2 seperti mas ------ yang butuh penjagaan.

saya kagum dengan apa yang disebutkan mas ------ tadi, iba dengan anjing. ya. apapun itu, anjing juga makhluk Allah yang kita diperinthakan untuk selalu menyebar sayang buat makhluk selama tidak menimbulkan mudharat.

dulu, Nabi pernah cerita bahwa ada orang yang diampuni dosanya karena melihat anjing yang kehausan lalu beliau mencari air utnuk anjing aitu. bukan cuma itu, ada wanita pezina yang masuk surga gara2 ngasi minum anjing yang kelaparan. jadi yaa bisa disimpulakn sendiri.

hewan najis -kalo kata org2 Indonesia anjing itu kan najis- bukan berarti harus dibasmi.

jadi tetap sayang binatang, hanya mesti jelas batas2 akses sehinggu hukum syariat seperti kenajisan dan kehalalan tetap terjaga.

-wallahu a'lam-

Comments

  1. wah.. ilmu yang bermanfaat.. syukran akhi ..


    *kunjungi balik ya :D

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya