Kawin Paksa Boleh?

Dalam Islam memang orang tua mendapat kedudukan yang tinggi dibanding orang lain dalam hal kewajiban seorang muslim berbuat baik. Bahkan dalam surat al-Isra' ayat 23, Allah swt menempatkan kewajiban berbuat baik kepada orang tua itu di nomor 2 setelah kewajiban taat kepada-Nya.

Dalam beberapa hadits, Rasul saw berpesan untuk tidak menyakiti hati orang tua atau menyinggungnya sedikitpun, karena Allah swt menggantungkan ridha-Nya kepada Ridha orang tua, begitu juga murka-Nya yang bergantung pada ridha orang tua.

Toh memang sudah digariskan, bahwa cintanya orang tua kepada anak sangat dalam dan luas, tidak berbatas. Tidak ada orang yang mampu mengalahkan cintanya orang tua kepada anaknya. Firman Allah swt: "dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, Yaitu: wanita-wanita, anak-anak." (Ali Imran 14)

Saking cintanya kepada sang anak, tidak sedikit orang tua yang berani mengorbankan nyawa demi kebahagian sang anak. Jadi memang kewajiban berbuat baik kepada orang tua –selain karena wahyu- sangat beralasan melihat cintanya yang sangat besar kepada si anak. Apapun pasti akan orang tua lakukan demi menciptakan kehidupan yang bahagia bagi sang anak.

Termasuk dalam hal jodoh bagi si buah hati. Menjadi dilema akhirnya bagi si anak ketika sang ayah atau orang tua menjodohkan dirinya –dalam hal ini wanita- dengan lelaki yang sama sekali ia tidak cinta. Jangankan cinta, kenal pun tidak.

Apapun itu, pastinya yang dilakukan orang tua –jika keduanya ditanya- itu tidak lain karena cinta mereka kepada sang anak sehingga merasa perlu untuk mencarika jodoh yang –menurut mereka- baik buat si anak. Yang akhirnya memaksa sang anak menerima, lalu muncul kemudian istilah "kawin paksa".

Dan fenomena ini, di zaman modern seperti saat ini pun masih ada, kita tidak bisa menutup mata akan hal ini. lalu apakah yang seperti ini harus ditaati? Toh yang menjalani hidup kemudian nanti itu kan si anak dengan pasangannya bukan orang tua. Dan yang paling mengerti mana yang baik untuk si anak pun anak itu sendiri?

Apakah kalau nantinya menolak kawin paksa ini dinilai sebagai anak yang durhaka kepada orang tua? Lalu bagaimana para ulama melihat ini?

Wilayah Ijbar (Otoritas Paksa)

Dalam pembahasan nikah di kitab-kitab madzhab fiqih, kita akan dapati adanya istilah "Wilayah al-Ijbaar"(otoritas paksa) yang dimiliki oleh sang wali, atau orang tua kandung. Dimana sang ayah boleh menikahkan anak perawannya dengan siapapun itu tanpa ridha sang anak. Dengan kata lain memaksakan anaknya menikah dengan pilihannya walaupun si anak perawan tidak suka.

Wilayah Ijbar ini memang sangat lekat sekali penisbatannya kepada madzhab al-Syafi'iyyah. Mungkin karena memang orang Indonesia sejak kecil terdidik dengan wawasan syafiiyah. Padahal sejatinya wilayah Ijbar itu ada di setiap madzhab fiqih, hanya saja kriterianya berbeda.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (no. 2546):
الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ وَإِذْنُهَا سُكُوتُهَا
"janda itu lebih berkah atas dirinya dibanding walinya, sedangkan perawan itu diminta izin, dan izinnya itu adalah ketika –ia ditanya- ia diam"

Madzhab al-Syafiiyah dan al-Hanabilah lewat hadits ini berkesimpulan bahwa yang punya hak atas dirinya sendiri adalah janda. Ketika Rasul saw menyebutkan 2 jenis wanita; janda dan perawan, lalu menetapkan hak itu hanya ada pada janda, berarti hak tidak ada pada perawan. Nah, kalimat "tusta'maru" di situ pun diartikan sebagai anujuran saja, bukan kewajiban.

Karena itu, 2 madzhab ini menetapkan adanya wilayah Ijbar bagi wali atas anaknya yang perawan walaupun sudah besar/baligh. Kalau yang perawan baligh saja masih ada wilayah Ijbar apalagi yang kecil. Tapi tidak ada paksaan untuk janda, walaupun ia masih kecil.

Tujuannya untuk melindungi si wanita agar tidak salah pilih, terlebih lagi para wanita memang banyak tidak bergaul dan mengenal laki-laki, yang akhirnya dikhawatirkan salah pilih, maka paksaan ini menjadi terlihat penting bagi si wanita. (al-Majmu' 16/169, Kasysyaf al-Qina' 5/43)

Madzhab al-Hanafiyah punya logika yang berbeda yang lebih terbuka. Bagi madzhab ini, akad pernikahan termasuk akad muamalah, dan maqshad (tujuan) syariah dari muamalah adalah menciptakan maslahah bagi pelaku akad tersebut. Maka wilayah Ijbar tidak ada dalam madzhab ini, karena yang tahu baik-buruknya hidup seseorang ya orang itu sendiri, termasuk bagi wanita perawan.

Maslahat hidupnya diserahkan pada dirinya sendiri. Seorang ayah/wali tidak punya hak memaksakan laki-laki pilihannya kepada si anak perawan tersebut. Wilayah Ijbar dalam madzhab Imam Abu Hanifah hanya ada bagi anak perawan yang masih kecil dan belum baligh. Itu saja!

Sedangkan ketika seorang perawan sudah baligh, ia sudah mampu menentukan mana yang baik dan mana yang buruk untuknya tanpa bimbingan sang wali. Jadi untuk pasangan hidupnya pun diserahkan pada dirinya. Itu alasannya. (Bada'i al-Shana'i 2/242)

Madzhab Imam Malik punya pendapat yang lebih demokratis dibanding madzhab-madzhab lainnya dalam hal ini. kalau madzhab al-Syafiiyah dan al-Hanabilah berpatokan pada perawan atau janda. Dan Madzhab Imam Abu Hanifah berpatokan pada Mengerti atau tidak mengerti perawan tersebut akan maslahat hidupnya. Imam Malik justru menimbang kedua aspke tersebut; Janda atau tidak dan mengerti maslahat hidupnya atau tidak.

Jadi, wanita perawan dalam madzhab ini diperlakukan berbeda. Yang mendapat Wilayah Ijbar itu perawan yang memang kurang cerdas dalam bersikap, tidak bergaul, tidak mengenal laki-laki sehingga harus ada yang memaksanya untuk pilihan pasangan.

Sedangkan wanita rasyidah; yaitu wanita cerdas yang mandiri dan bisa serta mengerti mana yang baik dan buruk juga mana maslahat untuk dirinya, ia dibebaskan untuk memilih sendiri calon pendampingnya.   

Yang janda pun –dalam madzhab ini- kalau ia masih kecil, dan tidak mengerti perihal kemaslahatan hidupnya, orang tuanya boleh melakukan ijbar nikah untuknya. (Hasyiyah al-Dusuqi 2/244)

Syarat Ijbar

Memang semua punya maqashid yang sama, hanya saja interpretasi dan metode yang berbeda. Tapi kalau dilihat dari pemaparan pendangan masing-masing madzhab, rasanya madzhab al-Syafi'iyyah itu terkesan otoriter dan tidak mengerti keadaan zaman; melegalkan kawin paksa yang –disadari atau tidak- itu punya nilai yang negative sekali bagi wanita.

Sudah bukan rahasia lagi, pernikahan yang tidak didasari rasa saling cinta akan berdampak buruk bagi hubungan tersebut, apalagi ada bumbu-bumbu pemaksaan di situ. Pernikahan yang tadinya bertujuan untuk kemaslahatan, malah menjadi mafsadah (keburukan) bagi wanita.

Tapi, kalau diteliti, ternyata Ijbar (otoritas paksa) yang dimiliki oelh seorang wali atas anak perawannya itu diakui secara mutlak dalam madzhab Imam Syafi'i ini. Artinya seorang wali tidak bisa memaksakan pernikahan anak perawannya kecuali telah memenuhi syarat ijbar itu sendiri.

Ada 7 syarat ijbar yang ditetapkan dalam madzhab ini bagi wali yang mau menikahkan anak perawan tanpa izin perawan tersebut. Kalau salah satu syaratnya tidak terpenuhi, wilayah Ijbar yang dimilikinya pun gugur sebagaimana disebutkan oleh Imam al-Syiribini dalam kitabnya al-Iqna' (2/415);

  1. Tidak ada permusuhan antara ayah/wali (pemaksa) dan anak perawannya
  2.  Calon lelakinya haruslah yang se-kufu' (sederajat)
  3. Mahar yang diberikan harus dengan al-Mahr al-Mitsl (nilainya sama seperti kakak atau adik si wanita atau wanita yang punya starta sosial yang sama)
  4. Mahar harus dengan mata uang setempat
  5. Calon laki harus yang mampu bayar mahar
  6. Tidak boleh menikahkannya dengan laki-laki yang justru bisa merugikannya, seperti laki-laki yang punya penyakit, sudah berumur tua, atau cacat fisik/mental
  7. Calon lelaki tidak sedang dalam kewajiban nusuk Haji
Jadi, sejatinya madzhab al-Syafi'iyyah pun sang wali tidak bisa main asal paksa, tidak bisa juga asal menikahkan anak perawannya tanpa ridhonya kecuali jika syarat Ijbar tersebut terpenuhi. Jadi boleh paksa asal syaratnya harus terpenuhi.

Kalau begitu jelas memang bahwa sang wanita perawan pun punya hak untuk menentuka siapa yang akan menjadi pendampingnya, dan sang wali tidak bisa main asal paksa menikahkah tanpa seizing dan ridhanya.

Sayyidah 'Aisyah Radhiyallahu 'anha meriwayatkan sebuah hadits yang ini direkam dalam beberapa kitab sunan (Ibnu Majah, al-Nasa'i, al-Daroquthni) termasuk musnadnya Imam Ahmad; Ada seorang wanita yang mengadu kepada Nabi perihal ayahnya yang menikahkannya secara paksa dengan lelaki yang ia benci.

Rasul pun kemudian memanggil sang ayah dan memberikan pilihan kepada si wanita tersebut untuk membatalkan dan memilih siapa yang ia sukai. Lalu wanita tersebut menjawab:

فَإِنِّي قَدْ أَجَزْتُ مَا صَنَعَ أَبِي وَلَكِنْ أَرَدْتُ أَنْ تَعْلَمَ النِّسَاءُ أَنْ لَيْسَ لِلْآبَاءِ مِنْ الْأَمْرِ شَيْءٌ
"Aku telah membolehkan apa yang dilakukan oleh ayahku, hanya -kedatanganku ke mari- aku ingin memberitahukan kepada wanita lain bahwa wanita juga punya hak!"

Wallahu a'lam

Comments

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya