Zakat Fitrah, Ukuran Volume (Lt) atau Berat (Kg)?

Ulama sejagad raya ini sepakat bahwa kadar yang wajib dikeluarkan dari zakat al-Fithr atau zakat fitrah adalah satu sha', dan memang ini yang dicontohkan oleh Nabi saw. Dalam sebuah hadits disebutkan:

كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ إِذْ كَانَ فِينَا رَسُول اللَّهِصَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ فَلاَ أَزَال أُخْرِجُهُ كَمَا كُنْتُ
"Dari Abi Said Al-Khudhri radhiyallahuanhu berkata,"Kami mengeluarkan zakat fithr ketika dahulu Rasulullah bersama kami sebanyak satu shaa' tha'aam (hinthah), atau satu shaa' kurma, atau satu shaa' sya'ir, atau satu shaa' zabib, atau satu shaa' aqith. Dan aku terus mengeluarkan zakat fithr sedemikian itu selama hidupku"." (HR Muslim)

Dan satu sha' itu sama dengan 4 mud. Mud adalah takaran volume dengan menggunakan gaya konvensional pada zaman Nabi saw, yaitu dengan menggunakan kedua telapak tangan yang ditempelkan. Seperti menciduk air ketika ingin berwudhu.

Lalu kemudian timbul banyak pertanyaan, kalau dulu Nabi saw mengeluarkan zakat al-Fithr itu dengan satu sha' , lalu kenapa sekarang yang  masyhur itu ukuran timbangan (gram) dan juga liter? Bukan malah ukuran aslinya, yaitu satu sha'?

**Kenapa Berubah Takaran?

Alasan yang paling kuat adalah tersebarnya Islam ke daerah-daerah sayap jazirah ketika itu yang memang punya kebiasaan dan kultur yang berbeda dengan apa yang ada di jazirah pada masa Nabi saw hidup.

Termasuk juga kebiasaan mereka dalam takaran dan timbangan makanan pokok mereka. Sebagian lebih mengenal takaran volume dengan literan, sebagian lain memakai takaran berat (gram). Sedang takaran sha' atau mud´itu malah sudah ditinggalkan dan tidak terpakai lagi.

Faktor itulah yang akhirnya membuat para ulama serta fuqaha pada masa berijtihad dalam mengkonversi ukuran zakat al-Fitrh Nabi saw yang menggunakan sha' itu ke ukuran-ukuran yang memang dikenal akrab di telinga para penduduk guna memudahkan mereka dalam menjalankan kewajiban zakat al-Fithr ini.

Karena, kalau difatwakan dengan ukuran satu sha', mungkin penduduk sekitar kebingungan, berapa takaran satu sha' itu? Akhirnya agar syariah ini tetap berjalan lancer, dipakailah ukuran yang memang akrab dan banyak digunakan di tempat tersebut.

Mau tidak mau, karena memang ini hasil ijtihad para ulama yang disandarkan pada takaran khusus tiap negeri, perbedaan takaran antar negeri pun menjadi berbeda. Ini yang menjadi rumit, karena tiap negeri punya takarannya masing-masing dan itu berbeda dengna negeri lainnya.

Dalam kitabnya Radd al-Muhtar (2/77), Imam Ibnu Abdin menyebutkan perbedaan konversi satu sha' di tiap negeri tersebut. Beliau mengatakan bahwa satu sha' itu adalah 8 Rithl versi Iraq. Ini didasarkan bahwa satu sha' itu adalah 4 mud. Dan satu mud itu 2 Rithl sebagaimana bunyi hadits Anas bin Malik. Jadi 1 sha' itu adalah 8 Rithl.

Di madinah berbeda lagi, satu sha' itu bukan 8 Rithl, tapi 5 1/3 (lima+satupertiga) Rithl. Sedangkan di Syam menjadi lebih sedikit, yaitu satu sha' = 1 ½ (satu setengah) Rithl.

(Rithl adalah satuan berat. madzhab al-Hanafiyah mengatakan bahwa satu Rithl itu 130 Dirham) 
**Konversi Takaran Modern

Kita semua tahu bahwa takaran yang ada pada zaman dimana para ulama itu hidup kini berubah. Jadi takaran zaman para Imam, itu berbeda dengan takaran zaman sekarang. Akhirnya itu yang membuat ulama kontemporer saat ini juga kembali berijtihad mengkonversi satu sha' itu ke dalam takaran modern yang dikenal sekarang.

Dalam kitabnya, Fiqh Zakat, sheikh Yusuf al-Qaradhawi mencatat bahwa yang banyak dilakukan ulama pada masa ulama-ulama madzhab fiqh itu kebanyakan mengkonversi sha' ke dalam liter yang memang banyak digunakan ketika itu. Dan ini menjadi sulit di mana sekarang ini hampir semua makanan pokok tidak lagi diukur dengan ukuran itu.

Dan yang banyak menjadi rujukan konversi takaran perihal zakat ini ialah kitabnya Dr. Wahbah al-Zuhaili dalam kitabnya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Dalam bab wihdat al-Makayil (unit takaran) jil. 1 hal. 142 menyebutkan bahwa satu sha' itu dalam konversi takaran modern adalah 2.176 kg. sedangkan dalam takaran volume liter, satu sha' menjadi 2,75 liter.

Dan ukuran ini yang sekarang banyak di pakai hampir di seluruh Negara Islam dalam penetapan ukuran wajib zakat al-Fithr, termasuk Indonesia yang menetapkan 2.5 Kg dalam takaran berat, dan 3 liter untuk takaran volume. Digenapkan dengan angka yang bulat seperti itu untuk memudahkan dalam penghitungannya.

Namun, sejak 2010 MUI Jawa Timur justru menambah takaran zakat al-Fithr yang awalnya 2.5 kg menjadi 3 kg sebagai jalan hati-hati.

**Mau Ikut Nabi

Mungkin ada yang kurang sreg dengan konversi ini dan banyaknya perbedaan. Maka –menurutnya- mungkin akan jauh lebih baik kita menggunakan cara konvensional yang senenarnya, yaitu menggunakan cara Nabi saw membayar zakat al-Fitrh itu sendiri.

Caranya; pertama dengan menggunakan alat yang bernama sha' itu yang dahulu dipakai ketika masa-masa sahabat. Atau yang kedua, yaitu dengan menggunakan tangan kosong, karena begitu Nabi melakukan. Yaitu dengan mengunakan raupan 2 telapak tangan (mud) sebanyak 4 kali.

Cara yang pertama mungkin sangat sulit, karena memang alat tersebut tidak ditemukan dan bahkan sudah tidak ada di pasaran. Tapi cara yang kedua itu mungkin, tentu dengan berbagai kendalanya. 

Imam al-Nawawi dalam kitabnya Raudhah al-Thalibin (2/301) menjelaskan, bahwa satu sha' adalah:

الصاع أربع حفنات بكفي رجل معتدل الكفين
"Satu sha' itu setara dengan empat kali hafanat (dua telapak tangan) seorang laki-laki dewasa yang berukuran sedang".  

Ini cara yang original sebagaimana yang dilakukan Nabi saw ketika masa hidupnya. Namun tidak bisa dipungkiri, pasti akan kembali ada perbedaan dalam hal ukuran tangan orang dewasa itu. Siapa yang menjadi patokan?

Kalau semua diserahkan begitu saja kepada khalayak, pastinya akan timbul perbedaan ukuran. Dan itu yang rawan perpecahan, akhirnya timbul kecemburuan sosial di kalangan si miskin. Satu orang miskin cemburu dengan miskin lain karena mendapat jatah beras lebih banyak, karena yang menakar berasnya adalah orang dewasa yang besar, sedangkan ia ditakar oleh orang dewasa yang agak lebih kecil sedikit badannya.

Jadi, zakat al-Fithr yang mestinya menjadi maslahat, malah berbalik menjadi sumbu kecemburuan sosial di antara si miskin. Ujung-ujungnya malah maqshad syariah dalam zakat tidak terlaksana.

-wallahu a'lam-

Comments

  1. Menurut saya pendapat Rasul adalah yg paling benar.. Karena ukuran nya menurut bukan kebanyakan orang tetapi benar2 sesuai ukuran telapak tangan manusia yg mengeluarkan zakat itu masing2..

    ReplyDelete
  2. Menurut saya pendapat Rasul adalah yg paling benar.. Karena ukuran nya menurut bukan kebanyakan orang tetapi benar2 sesuai ukuran telapak tangan manusia yg mengeluarkan zakat itu masing2..

    ReplyDelete
  3. yg menjadi masalah sekarang, pemerintah membolehkan bayar zakat fitarh pake uang.

    ReplyDelete
  4. @lestari: emng boleh mbk.. asalkan ikut pendapat yg bkn imam syafii.. wallahu a'lam

    ReplyDelete
  5. Yah jangan langsung uang lah ...
    kita kasih beras,ke si penerima misalnya,terus beras itu kita beli pakai uang seharga itu beras,kemudian kita gunakan fitrah.

    ReplyDelete
  6. Apakah saudara kira para ulama tidak mengikuti Rasulullah? Merekalah yang paling cinta dan istiqomah dengan Qur'an dan sunnah,, namun untuk memudahkan ummat maka mereka berijtihad dengan mengeluarkan hasil ijtihadnya dalam bentuk hukum,, kalau kita akan langsung mengikuti nabi bagaimana besar telapak tangan beliau dulu, apakah akan sama dengan tangan kita? Dalam hal lain, kalau mereka tidak mengeluarkan ijtihad dalam ibadah lain lalu bagaimana kita akan bisa sholat dengan benar, bagaimana kita bisa berhaji dlsb.. bukankah mereka adalah pewaris para nabi?

    ReplyDelete
  7. Sy pernah baca artikel 1 sha itu hampir mendekati 3kg sekitar 2,7kg, sedangkan kalo pakai takaran liter 1liter = 0,89kg jd biar lebih mudah 3kg atau 3,5
    Kalo lebih dgn niat ikhlas inshaAlloh di nilai sedekah

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya