Perbedaan Zakat dan Sedekah

Selain dari segi hukum, zakat dan sedekah juga punya perbedaan yang sangat mendasar.

1] Hukum

Zakat hukumnya wajib, dan sedekah hukumnya sunnah.

2] Waktu

Pembayaran zakat sudah punya pakem waktu yang tidak bisa diganggu gugat lagi. Zakat harta tidak wajib dikeluarkan kecuali setelah melewati masa haul satu tahun. Dan zakat pertanian hanya dikeluarkan ketika panen, begitu juga zakat fitrah yang hanya bisa dikeluarkan ketika Ramadhan.

Berbeda dengan sedekah yang tidak punya ketentuan waktu. Kapanpun seseorang ingin mengeluarkan sedekah, itu diperbolehkan. Bahkan menjadi sangat besar pahalanya ketika itu dikeluarkan diwaktu si penerima sedekah sedang sangat membutukan.

3] Kriteria

Tidak semua harta wajib dikeluarkan zakatnya. Ulama punya kriteria dimana harta itu terkena wajib zakat, di antaranya bahwa harta tersebut ialah harta yang berkembang sebagaimana kata zakat itu sendiri yang berarti al-Numuw [النمو]. Jadi harta yang dizakati ialah yang berkembang seperti emas, perak, barang dagang, peternakan, pertanian.

Selain itu juga kriteria yang membedakannya dengan sedekah ialah batas nishab. Harta yang tidak melewati batas nishab wajib zakat, tidak ada kewajiban bagi si empunya harta untuk mengeluarkan zakat tersebut.

Dalam bersedekah, kita tidak perlu memenuhi kriteria nishab itu. Kapan mau kita bersedekah, berapapun harta yang kita punya, sedekah sangat dianjurkan.

4] Kotak Penerima

Zakat punya kotak-kotak penerima yang sudah paten termaktub dalam al-Quran surat al-Taubah ayat 60. Yang disebut dengan mustahiq zakat yang jumlahnya 8 golongan.

Maka selain 8 golongan ini, seseorang tidak berhak menerima zakat dan pembayar zakat pun tidak punya kuasa untuk asal bayar zakat kecuali kepada 8 golongan ini. dan ketentuan ini tidak ada dalam sedekah.

Sedekah tidak punya kotak khusus, kepada siapapun kita ingin bersedekah itu dibolehkan saja. Namun akan jauh lebih bermanfaat dan besar pahalanya jika sedekah itu ditempatkan di kotak yang pas; seperti orang-orang yang memang benar-benar membutuhkan.

5] Kadar Yang Dikeluarkan

Zakat punya aturan terkait besaran harta yang wajib dikeluarkan tergantung jenis zakat itu sendiri. Dari mulai 2,5 % atau 1/40 dari harta, ini kadar harta yang dikeluakan dalam zakat emas, perak, uang simpanan dan juga barang dagangan.

1/20 atau 5 %, ini kadar yang wajib dikeluarkan dalam zakat pertanian, kalau hasil panennya itu diairi sendiri. Kalau lahan tersebut mendapat pengairan secara gratis dari air hujan atau sungai, zakatnya menjadi 1/10 atau 10%. Dan ada juga kadar zakat 1/5 atau 20%, yaitu kadar zakat Rikaz, barang temuan.

Dalam sedekah, kita tidak akan menemukan aturan seperti ini. si empunya harta dengan bebas bisa menyedekahkan hartanya berapapun dengan catatan bahwa dia juga harus mempehatika kewajibannya untuk menafkahi diri dan juga keluarganya.

6] Perantara Amil

Ini juga yang membuat zakat menjadi sangat berbeda dari sedekah, yaitu adanya Amil sebagai perantara antara muzakki (pemberi zakat) dan mustahiq (penerima zakat). Dan amil pun mendapat jatah dari zakat itu sendiri. Sedangkan sedekah, itu ibadah yang sejatinya tidak memerlukan amil atau perantara.

Wallahu a'lam

Comments

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya