Pajak Hukumnya Wajib Bagi Orang Muslim, Kenapa?

Singkatnya bahwa ulama memang membolehkan negara mengambil pajak dari warganya, jika memang diperlukan. Dan warga menjadi wajib hukumnya untuk mereka membayar pajak jika Negara mewajibkan.

Memang ada ulama (sampai) sekarang yang  masih mengharamkan pajak dengan alasan bahwa tidak ada kewajiban dalam harta seseorang selain kewajiban zakat, dan itu ditetapkan oleh hadits Nabi saw:

لَيْسَ فِي الْمَالِ حَقٌّ سِوَى الزَّكَاةِ
"tidak ada kewajiban dalam harta kecuali zakat" (HR ibnu Majah)

Akan tetapi dalil ulama yang mengharamkan pajak dengan dalil ini sangat lemah. Ulama (jumhur) telah membantah dalil ulama yang mengharamkan pajak ini dengan beberapa poin, diantaranya:

1.   Zakat terbatas

Bagaimanapun Negara ini harus berjalan, dan tentu penyelenggaran Negara tidak mungkin berjalan dengan baik tanpa adanya dukungan materi dari warganya. Kebutuhan Negara akan materi untuk penyenggaraan dan operasional Negara sangat banyak dan ada di berbagai aspek.

Dan kalau hanya mengandal zakat, tentu kebutuhan-kebutuhan akan operasional Negara tidak akan tertutupi. Walhasil yang terjadi aka nada kebuntuan dalam penyelenggaraan Negara ini Karena dana yang mandet.

Dan zakat tidak mampu menutup itu semua. Sebab zakat tidak bisa diambil kecuali dari mereka yang hartanya sudah memenuhi syarat wajib zakat, dan itu sangat terbatas sekali. Bahkan orang yang kita sebut sebagai orang kaya pun belum tentu bisa kita keluarkan zakat dari hartanya, karena mungkin saja harta yang selama ini dipamerkan itu harta pinjaman.

Atau bisa saja dia memang terlihat kaya, akan tetapi dibalik pundaknya juga banyak hutang yang melilit dirinya, dan orang yang terbelit hutang tidak bisa dikenakan zakat, karena dalam pandangan syariah, orang yang berhutang justr ia mendaptakn jatah zakat, bukan membayar zakat.

Itu dari sisi pembayar zakat. Bahwa memang zakat hanya terbatas pada orang2 tertentu saja. Kalau seandainya nagara hanya mengandalkan zakat, tentu tidak akan berdiri sebuah Negara. Dan menutupi kebutuhan adalah sebuah kewajiban bagi seorang muslim.

2.   Kotak zakat sudah ada pakemnya

Ini juga yang menjadi masalah, zakat kotak-kotak tujuannya sudah ditetapkan oleh syariah dan tidak bisa seorang pun ada yang melanggr,. Karena memang zakat itu hukum syariah, maka syariah juga menetapkan kepada siapa zakat itu diberikan.

Dan sedangkan kita tahu, berapa banyak kebutuhan negara untuk operasional berjalannya system Negara itu sendiri. Tentu tidak bisa ditutupi hanya dnegna zakat. Padahal zakat hanya untuk 8 golongan dan tidak boleh diberika kepada selain itu.

Dan seorang muslim punya kewjiban dalam menutupi kebutuhan saudaranya yang lain. Terlebih bahwa itu Negara yang nantinya semua yang dikerjakan Negara kembali kepada diirnya dan juga saudaranya.

Dari mulai kebutuhan pendidikan, kesejahteraan, opersional transportasi dan pelayanan umum lainnya. Dan itu semua tidak bisa ditutupi hanya dengan zakat.

Kalau tidak ada pajak tentu akan banyak ketimpangan dan kebuntuan finansial. Dan kebuntuan finansial ini tentu akan mengakibatkan kerusakan sana-sini, dan ini tentu kerusakan, dan dalam syariahm seorang muslim dituntut untuk menilak kerusakan itu terjadi.

Sebagaimana dalam hadits nabi yang menjadi kaidah fiqih (لا ضرر ولا ضرار) "tidak ada (tidak boleh) membayakan dan tidak ada saling membahayakan".

Jadi memang banyak mashlahat menuntut untuk itu, menuntut untuk seorang muslim mematuhi aturan pajak. Atas dasar ni ulama mewajibkan seorang warga untuk membayar zakat jika  memang negar mewajibakan.

Dalam istilah ilmu ushul, kewajiban ini didasarkan dengan dasar (الاستصلاح) "Al-Istishlah" "mashlahat"

3.   Kaidah fiqih
Selain kaidah fiqih yang telah disebutkan diatas semua, masih banyak lagi kaidah fiqih yang sejatinya mendukung sebuah pajak itu menjjadi sebuah kewajiban seorang warga. Dan tentu dalam syariah kita tahu bahwa kaidah fiqih ini mnejadi sandaran dalil dalam sebuah hukum karena memang kaidah fiqih ini tidak dikelurakn oleh seorang ulama kecuali itu keluar dari konklusi ini knadungan ayat dan sunnah nabi saw.

Diantara kaidah2 itu ialah:
(دفع المفسدة مقدم على جلب المصالح) "daf'ul mafsadah muqoddam 'ala jalbi al-mashlahah"= menolak adanya mafsadah/kerusakan harus didahulukan dibanding mendatangkan kebaikan

Dengan kaidah ini, tidak ada lagi alasan untuk seorang muslim menolak membayar pajak jika memang Negara mewajibkan. Karena seorang muslim dimana pun ia berada ia dituntut untuk mencegah terjadinya kerusakan dan bahay walupun harus mengorbankan sebuah kabikan.

Artinya ia tidak bisa memenangkan ego sendiri untuk mendapatkan kebaikan dari hartanya sedangkan sekelilingnya membutuhkan itu, dan kerusakan yang mengancam sangat jelas kemungkinannya.

Sebenernya masih banyak lagi kaidah fiqih yang mneunut kita untuk membayar pajak, tapi cukup itu dulu.

4.   (الغرم بالغنم) Al-Ghurmu bil-Ghunmi

Kalau memakai istilah Indonesia, bisa diartikan dengan istilah "Timbal balik". Al-ghunmu artinya untung, al-ghurmu artinya rugi. Maksdunya dalam satu sisi memang dia rugi karena hartanya berkurang, tapi disisi lain, kerugiannya itu berbuah keuntungan yang kembali kepadanya nantinya.

Dalam pajak Negara yang memang diwajibakan kepada warga, itu semua Negara alokasikan untuk kepentingan umum, seperti pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, transportasi dan sebagainya. Dan itu semua bbisa berjalan dengan baik karena adanya bantuan dana dari warga Negara itu sendiri melalui kewajiban pajak.

Arrtinya walaupun memang ia berkurang hartanya karena harus membayar zakat, akan tetapi uang yang dibayarkan itu kembali lagi kepadanya dengan berupa pelayana Negara. Dan memang itu tugas Negara.

5.   Muslim butuh Negara

Ini juga poin penting sebernya dalam kewajiban seorang warga muslim membayar zakat, yaitu bahwa seorang muslim disadari atau tidak dia memang butuh sebuah Negara untuk menjalankan semua aktifitas religinya.

Dari mulai sholat, puasa, zakat, haji dan kewajiban2 agama lainnya. Dulu ketika rasulullah hijrah ke madinah dan mulai membangun pemerintahan, yang pertama kali dibangun ialah masjid. Artinya muslim butuh seorang pemimpin untuk memipin mereka dalam sholatnya.

Dan salah satu kewajiban Negara itu ialah membangun masjid. Tidak sampai situ, membangun masjid saja tidak cukup, Negara juga harus melindungi seorang muslim yang ingin melaksanakan kewajiban sholat serta azan.

Dalam puasa wajib ramadhan, kita butuh satu pihak netral yang ditaati untuk menetukan awal ramadhan. Karena dulu juga ketuk palu awal ramadhan ada pada nabi dan khalifah sesudahnya, bukan individu2 atau juga ormas. Kalau tidak ada Negara,  sulit kita untuk melakukan puasa. Karena tidak semua orang mampu untuk melakukan teknis rukyah hilal dsbg.

Kita juga butuh Negara untuk mengatur distribusi zakat serta pengaturan haji agar tidak terjadi kesemrawutan dan sebagainya.

Dan semua operssional nagera dalam melindungi seorang muslim melaksanakan kewajiban agamanya tentu butuh dana, maka apa2 yang membuat sebuah kewajiban itu tidak terlaksana kecuali dengannya, maka itu menjadi wajib., seperti kata kaidah (ما لا يتم الواجب غلا به فهو واجب)

Jadi pajak menjadi wajib.

–wallahu a'lam-

Comments

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya