Masih Punya Hutang Ramadhan, Bolehkah Puasa Sunnah?

Bagi orang Indonesia kebanyakan yang memang sudah terbiasa dengan puasa 6 hari bulan syawal, sering muncul pertanyaan apakah boleh melakukan puasa sunnah 6 hari syawal sedang masih punya hutang Ramadhan yang belu dibayar?

Memang dalam hal ini ulama 4 madzhab tidak pada satu suara; ada yang membolehkannya, ada juga yang membolehkannya namun makruh, dan ada juga yang melarangnya secara mutlak bahkan puasa sunnahnya tidak sah.

Boleh

Pendapat pertama yang mengatakan bahwa boleh-boleh saja berpuasa sunnah walapun masih punya hutang Ramadhan yang belum terbayar atau terganti. Ini adalah pendapatnya madzhab al-Hanafiyah dan al-Syafi'iiyah termasuk juga salah satu riwayat Imam Ahmad bin Hanbal.

Pendapat ini didasarkan bahwa yang namanya qadha' Ramadhan itu hukumnya memang wajib, akan tetapi kewajiban qadha' Ramadhan itu sifatnya 'ala al-tarakhi [على التراخي] yang artinya boleh menunda. Kenapa boleh menunda?

Karena waktu qadha' ramadhan itu panjang, sejak masuk bulan syawal sampai berakhirnya bulan sya'ban di tahun selanjutnya. Artinya kewajiban qadha' Ramadhan itu bukan kewajiban yang sifatnya 'ala al-Faur [على الفور] (bersegera), akan tetapi boleh menunda karena waktunya panjang.

Ini juga –dalam ilmu ushul Fiqh- disebut dengan istilah wajib Muwassa' [واجب موسع], yaitu kewajiban yang waktunya panjang. Dalam syariah, wajib muwassa' ini adalah kewajiban yang boleh ditinggalkan denagn syarat ada azam untuk melakukannya di kemudian hari sampai batas akhir waktunya.
(Hasyiyah Ibn Abdin 1/117, Asna al-Mathalib 1/431, Tuhfatul-Muhtaj 3/457, al-Mughni 3/154-155)

Seperti shalat 5 waktu; shalat zuhur misalnya. Waktu mulai wajib shalat zuhur itu (kebiasaan di Indonesia) sekitar pukul 12.00 sampai 15.30. Nah inilah waktunya shalat zuhur yang cukup panjang, yaitu sekitar 3 jam setengah. Seorang muslim boleh meninggalkan shalat zuhur di jam 12.00, dan dia tidak berdosa dengan syarat dia harus berazam mengerjakannya di waktu selanjutnya, mungkin di pukul 13.00 atau seterusnya, yang penting masih dalam waktu wajibnya itu yaitu 12.00 – 15.30.

Begitu juga Qadha puasa Ramadhan, yang memang waktunya terbentang panjang dari mulai masuknya bulan syawal sampai berkahirnya bulan sya'ban. Artinya ada 11 bulan yang disiapkan Allah swt untuk membayar hutang-hutang Ramadhannya tersebut.

Makruh

Ini adalah pendapatnya Madzhab al-Malikiyah bahwa yang namanya berpuasa sunnah itu makruh hukumnya jika dilakukan oleh orang yang masih punya hutang Ramadhan.

Artinya measih tetap boleh melakukan, dan sah puasanya, hanya saja akan jauh lebih baik dan lebih berpahal baginya jika ia mengerjakan yang wajib dulu, yaitu qadha' Ramadhan, bukan malah puasa sunnah yang memang hukumnya tidak bisa menandingi yang wajib.

Kemakruhan tersebut ada karena memang ia menunda-nunda kewajiban yang memang sudah dibebankan kepadanya serta tidak menyegerakannya. Padahal sejatinya kewajiban itu harus disegerakan.
(Hasyiyah al-Dusuqi 1/518)

Haram dan Tidak Sah

Ini pendapat yang dipegang oleh madzhab Imam Ahmad bin Hanbal, yaitu kesunahan puasa Syawal hanya berlaku bagi mereka yang sudah melakukan puasa Ramadhan secara sempurna. Jadi, mereka yang masih punya hutang kewajiban Ramadhan, tidak ada kesunahan puasa sunnah, justru itu menjadi keharaman.

Artinya orang yang berpuasa sunnah, baik itu syawal ataupun yang lainnya sedangkan ia masih punya hutang kewajiban Ramadhan, ia berdosa dan tidak sah puasa sunnahnya tersebut. Yang mesti dilakukan oleh mereka adalah menunaikan kewajibannya dahulu, yaitu membayar hutang puasa Ramadhannya.

Ini didasarkan kepada hadits:

مَنْ صَامَ تَطَوُّعًا، وَعَلَيْهِ مِنْ رَمَضَانَ شَيْءٌ لَمْ يَقْضِهِ، فَإِنَّهُ لَا يُتَقَبَّلُ مِنْهُ حَتَّى يَصُومَهُ
"Siapa yang berpuasa sunnah sedangkan ia punya kewajiban Ramadhan yang belum ditunaikan, maka puasa terserbut tidak diterima sampai ia menunaikan kewajiban puasa ramadhannya" (diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya)

Namun hadits ini sendiri berstatus Matruk, yaitu salah satu bagian dari hadits dhaif. Karena itu tidak bisa berargumen dengan hadits ini kareka kedhaif-annya. Dan ini (dhaifnya hadits) diakui oleh para ulama madzhab al-Hanabilah dalam kitab-kitab mereka, seperti Imam Ibnu Qudamah (al-Mughnu 3/154), dan juga Imam al-Buhuti (Kasyaful-Qina' 2/334).

Segerakan Yang Wajib

Namun dari perbedaan pendapat yang ada, semua ulama sejagad raya ini dari kalangan 4 madzhab tersebut sepakat bahwa menyegerakan yang wajib itu sangat dianjurkan, dan menunda-nunda kewajiban itu bukanlah sifat orang muslim yang baik.

Wallahu a'lam

Comments

  1. ramadhan memang bulan paling mulia, sangat membantu infonya bro
    kunjungi jg blog saya di ramadhan
    terima kasih

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya