Niat Puasa Ramadhan Setiap Malam, Haruskah?

Salah stau yang sering ditanyakan ketika masuk bulan Ramadhan ialah, apakah niat puasa Ramadhan itu harus dilakukan setiap malam dan terus berulang sampai akhir Ramadhan? Apakah sah jika niatnya cukup sekali di awal Ramadhan saja?

Ya! Salah satu syarat sah-nya puasa Ramadhan seorang muslim ialah niat berpuasa untuk hari itu sejak terbenam matahari sampai datang waktu fajar (waktu subuh). Dan niat puasa Ramadhan itu juga punya beberapa kriteria sehingga niat itu bisa dikatakan sah.

[Tajdid al-Niyyah / Pembaharuan Niat]

Nah, dari salah satu syarat di antara syarat-syarat niat tersebut ialah Tajdid al-Niyyah [تجديد النية], yaitu memperbaharui niat di setiap malam Ramadhan. Ini adalah pendapat Jumhur ulama dari 4 madzhab fiqih, selain madzhab Imam Malik. Madzhab Imam Daar al-HIjrah ini melihat bahwa tidak perlu adanya pembaharuan niat di setiap malam Ramadhan.

Jumhur Madzhab Fiqih

Jumhur ulama dari kalangan al-Hanafiyah, al-Syafi'iyyah dan al-Hanabilah sepakat bahwa yang namanya niat Ramadhan itu harus di-update di setiap malam Ramadhan. Tidak cukup hanya niat di awal bulan saja, mesti setiap malam.

Mereka mengatakan bahwa puasa di hari-hari Ramadhan adalah ibadah yang independent di setia harinya, tidak punya keterkaitan antara hari-hari tersebut. Karena setiap harinya itu berbeda dengan hari selanjutnya atau sebelumnya, maka wajib di setiap hari ada niat yang dikhususkan utnuk hari itu.

Bukti bahwa masing-masging hari Ramadhan itu tidak punya keterkaitan, bahwa jika pada salah satu hari puasanya batal, maka itu tidak membatalkan puasanya di hari sebelumnya. Begitu juga selbaliknya, sah-nya puasa di hari ini tidak bisa membuat puasa esok hari juga menjadi sah. Jadi memang mereka berdiri sendiri-sendiri.

Tidak seperti shalat yang semua gerakannya adalah satu kesatuan, yang jika salah satunya batal, maka batal shalat tersebut. Terlebih lagi dalam satu bulan itu tidak semua diwajibkan berpuasa, tapi puasa hanya di bagian siangnya saja, malamnya tidak. berarti memang hari-hari wajib puasa Ramadhan itu terputus, bukanlah suatu kesatuan.  
(al-Mabsuth li-Sarakhsi 3/60, al-Majmu' 6/302, Kassyaf al-Qina' 2/315)

Madzhab al-Malikiyah

Madzhba Imam Malik berpendapat berbeda dengan apa yang dikatakan oleh 3 madzhab lainnya. Mereka menganggap bahwa cukup dengn satu niat di awal bulan, puasanya sepanjang bulan Ramadhan itu sah.

Imam Amhmad al-Dardiir mengatakan dalam kitabnya al-Syarh al-Kabir, bahwa puasa Ramadhan ibadah yang punya satu kesatuan, karena kewajiban puasa di dalamnya itu berurutan satu sama lain tidak terpisah, yang mana seseorang tidak bisa memisahkan kewajiban ibadah puasa hari yang satu ke hari yang lain di bulan lain.  
(al-Syarh al-Kabir 1/521)

*************

*** Apakah Redaksi Niat Puasa Yang Banyak Diamalkan oleh Orang-Orang itu ada contohnya?

Redaksi niat yang masyhur:

نويت صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةَ لِلَّهِ تَعَالَى
"Nawaitu shauma ghadi 'an adaa'I fardhi Ramadhan hadzihi al-sanah lilla ta'ala"

Kalau pertanyaannya apakah redaksi niat itu ada contohnya atau tidak? jawabannya jelas tidak ada contohnya, tidak dari Nabi saw, tidak juga dari sahabat, tidak juga dari kalangan tabi'in dan pengikutnya.

Tapi yang harus diketahui adalah bahwa niat puasa itu punya syarat-syaratnya. dalam al-Mausu'ah al-Fiqhiyah Kuwait (28/21), syarat niat yang disepakati para ulama madzhab itu ada 4;

1.   Jazm [جزم] = Yakin
2.   Ta'yiin [تعيين] = Ditentukan
3.   Tabyiit [تبييت] = Pengukuhan
4.   Tajdid [تجديد] = Diperbaharui

1] Jazm [جزم]

Seorang muslim yang berniat haruslah yakin denga niatnya, tidak gamang. Seperti mengatakan: "kalau besok ngga jadi safar, saya puasa. Kalau jadi saya ngga puasa!". Harus yakinkan diri, puasa atau tidak?

Juga bukan di hari syak (hari setelah tanggal 29 Sya'ban), apakah besok sudah masuk Ramadhan atau tidak. misalnya mengatakan: "kalau besok benar tanggal satu saya puasa, kalau tidak ya ngga puasa!". Harus dipastikan sebelumnya apakah besok benar tanggal 1 atau tidak.

2] Ta'yiin [تعيين]  

Juga dalam niat harus sudah ditentukan puasanya itu puasa apa? apakah ini puasa wajib atau bukan? Lalu kalau wajib, ini wajib apa? apakah Ramadhan atau nadzar, atau qadha? Harus ditentukan dengan jelas.

Karena syarat kedua inilah kemudian muncul redaksi dari ulama untuk memudahkan para orang muslim; [صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةَ] "puasa esok hari, wajib bulan Ramadhan tahun ini". tidak cukup hanya dengan niat secara mutlak tanpa ditentukan jenisnya.

Kenapa harus ditentukan? Karena puasa adalah ibadah yang berkaitan dengan waktu (hari), maka harus ditentukan waktunya, agar tidak tercampur dengan puasa lain. Layaknya shalat 5 waktu yang harus ditentukan jenis shalatnya ketika niat agar tidak bias dengan shalat yang lain. Ini adalah pendapat al-Malikiyah, al-Syafi'iyyah dan al-Hanabilah.
(al-Majmu' 2/50, al-Mughni 3/109)

Namun bagi kalangan al-Hanafiyah, tidak perlu adanya penentuan puasa dalam niat, cukup dengan niat puasa mutlak saja tanpa ditentukan jenisnya. Karena yang namanya puasa Ramadhan itu tidak mungkin dilakukan di luar Ramadhan, maka ketika ada yang berniat puasa, pastilah itu untuk Ramadhan.

Terlebih lagi bahwa puasa itu ibadah yang mudhoyyaq (waktunya sempit), satu hari itu hanya cukup untuk satu puasa. Jadi mana mungkin ia berniat selain utnuk Ramadhan? (Radd al-Muhtarr 2/378)

3] Tabyiit [تبييت]

Harus dikukuhkan niat tersebut di malam sebelum hari yang ingin dilakukan puasa itu datang, yaitu setelah terbenam matahari sampai menjelang terbit fajar hari itu. Ini didasarkan kepada hadits Nabi saw:

مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ، فَلَا صِيَامَ لَهُ
"Siapa yang tidak berniat puasa di malam hari sampai terbit fajar, maka tidak ada puasa baginya" (HR. al-DaaroQuthni)

***Lalu siapa yang menciptakan redkasi tersebut?

Ulama yang menciptakan redaksi tersebut ialah Imam al-Rafi'i al-Quzwaini (w. 623 H) dari kalangan al-Syafi'iyyah. Beliau menuliskan redaksi niat tersebut dalam kitabnya Fathul-'Aziz bi Syarhi al-Wajiz atau biasa yang disebut denagn istilah al-Syarhu al-Kabir li al-Rafi'iy (6/293) sebagai implementasi atas syarat-syarat niat tersebut guna memudahkan bagi para muslim ketika ingin berniat puasa Ramadhan.

Yang kemudian, niat tersebut kembali ditulis ulang oleh Imam al-Nawawi dalam kitabnya Raudhah al-Thalibin yang akhirnya menjadi familiar dan banyak diamalkan kebanyakan muslim.

***Apakah boleh berbeda?

Tentu saja boleh. Boleh kita berniat dengan bahasa Indonesia saja, atau bahasa masing-masign daerah. Yang penting adalah syarat-syarat niat yang 4 itu harus terpenuhi.

Wallahu a'lam

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya