Musafir, Afdholnya Qashar atau Tidak?

Pertanyaan yang sering muncul dalam pembahasan sholatnya musafir yang memang dibolehkan dalam syariah baginya utntuk meng-qashar sholat itu biasanya adalah: "lebih baik mana qashar atau itmam (sempurna)?".

Jawaban untuk pertanyaan ini kembali kepada hukum qashar itu sendiri bagi seorang musafirm apakah itu wajib, sunnah, atau memang hanya pilihan yang punya keududukan sama, dikerjakan atau ditinggalkan sama saja.

Dalam hal hukum qashar bagi musafir, memang sampai saat ini, ulama tidak berada pada satu suara yang sama. Mereka berselisih pendapat tentang hukum qashar ini, ada yang mengatakan wajib, ada juga yang sunnah, da nada yang mengatakan ini rukhshoh. Karena hukumnya berbeda, konsekuensi yang diterima pun menjadi berbeda pula.

Al-Hanafiyah

Madzhab ini adalah satu-satunya madzab yang mengatakan bahwa qashar sholat bagi seorang musafir itu hukumnya wajib. Maka konsekuensi yang diterima seorang musafir jika ia sholat dengan rokaat yang sempurna adalah adalah berdosa. Karena meninggalkan yang wajib.

Menurut madzhab ini memang sholat qashar itu adalah tuntutan agama yang kalau ditinggalkan maka berdosa, jadi wajib untuk seorang musafir meng-qashar sholatnya. Dalil mereka adalah:

 أَوَّلُ مَا فُرِضَتِ الصَّلاَةُ رَكْعَتَيْنِ فَأَقَرَّتْ صَلاَةُ السَّفَرِ وَأَتَمَّتْ صَلاَةُ الحَضَرِ
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:" Awal mula diwajibkan shalat itu 2 rakaat kemudian ditetapkan bagi shalat safar dan disempurnakan ( 4 rakaat) bagi shalat hadhar (tidak safar). (HR Bukhari Muslim)

فَرَّضَ اللهُ الصَّلاَةَ عَلىَ لِسَانِ نَبِيِّكُمْ فيِ الحَضَرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ وَفيِ السَّفَرِ رَكْعَتَيْنِ وَفيِ الخَوْفِ رَكْعَةً
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu berkata:"Alah SWT telah mewajibkan di atas lidah Nabi kalian bahwa shalat dalam hadhar  (tidak safar)  sebanyak4 rakaat, dalam safar 2 rakaat dan dalam keadaan kahuf (takut) satu rakaat (HR. Muslim)

Dalam teks hadits memang disebutkan dengan kalimat "Faradha", yang berarti wajib. Jadi memang sholat qashar itu wajib hukumnya. (fathul-qadir 1/395)

Al-Malikiyah

Madzhab Imam Malik bin Anas berbeda dengan madzhab Imam Abu Hanifah, mereka mengatakan bahwa sholat qashar bagi seorang musafir itu hukumnya bukan wajib melainkan sunnah muakkadah; sunnah yang kedudukan sunnahnya sangat kuat.

Jadi sudah terlihat di sini, bahwa menurut madzhab Al-Maliki qashar sholat bagi seorang musafir itu adalah yang afdhol dibanding ia harus itmam (sempurna).

Madzhab ini beranggapan bahwa aslinya sholat itu adalah ­itmam, kemudian dibolehkan untuk mang-qashar bagi musafir. Namun kebolehan ini diperkuat dengan apa yang dilakukan Nabi saw, bahwa beliau saw tidak pernah sholat dengan rokaat itmam dalam setiap safarnya. Jadi awalnya boleh menjadi sunnah.

صَحِبْتُ النَّبِيَّفَكَانَ لاَ يُزِيْدُ فيِ السَّفَرِ عَلىَ رَكْعَتَيْنِ وَأَبُو بَكْرِ وَعُمَرُ وَعُثْمَانُ كَذَلِكَ
Abdullah bin Umar berkata,"Aku menemani Rasulullah SAW, beliau tidak pernah menambah shalat lebih dari 2 rakaat dalam safar, demikian pula Abu Bakar, Umar dan Utsman." (HR. Bukhari Muslim)

Makin diperkuat dengan apa yang diriwayatkan dari sayyidina Umar ra, beliau berkata:

صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ
"qashar sholat itu sedakah dari Allah kepada kalian, maka terimalah sedekahnya itu" (HR Muslim)
(al-syarhu Al-Kabir 1/358, Bidayah Al-Mujtahid 139)

Al-Syafi'yyah dan Al-Hanabilah

2 madzhab guru dan murid ini (Imam Al-Syafi'i dan Imam Ahmad) mengatakan bahwa qashar sholat itu hukumnua Mubah, atau boleh-boleh saja. Artinya mereka juga beranggapan bahwa aslinya sholat itu adalah itmam, namun kemudian diberikan kemudahan bagi musafir untuk meng-qasharnya.

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُواْ مِنَ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُواْ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُواْ لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِينًا
Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.(QS. An-Nisa : 110)

Allah swt mengatakan dengan istilah "laisa 'alaikum junah", yang berarti bahwa tidak ada kesulitan, maksudnya boleh bagi kalian mengqashar sholat jika kalian dalam keadaan musafir.

Konsekuensi dari fatwa 2 madzhab ini adalah bahwa qashar sholat itu adalah sebuah hal yang boleh dilakukan. Karena hukumnya mubah (boleh), dan boleh itu tidak ada tuntutan didalamnya, artinya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Jadi itmam atau qashar kedudukannya menjadi sama.

Akan tetapi Imam Al-Syirbini (Al-Syafiiyah) dalam kitab Mughni Al-Muhtaj (1/268) mengatakan bahwa musafir itu afdholnya adalah qashar, karena memang qashar, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Umar bin Khaththab bahwa ia adalah sedekah dari Allah swt. Dan sungga sangat tercela bagi seorang muslim yang menolak sedekah dari Allah swt.

 Kalangan Al-Hanabilah pun demikian, sebagaimana diebutkan oleh Imam Al-Buhuty dalam Kasysyaf Al-Qina' (1/328), bahwa walaupun qashar itu hukumnya mubah, tapi tetap bahwa qashar itu lebih afdhol daripada itmam. Karena sepanjang hayat, Nabi saw ketika dalam perjalanan, beliau saw mengqasahar sholatnya.
Terlebih lagi bahwa qashar sholat itu adalah sedekah, pemberian Allah saw kepada hambaNya, sangat tidak layak jika seorang hamba menolak pemberian tuhannya.

Wallahu a'lam

Comments

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya