Kenapa Musafir Boleh Jama'/Qashar Sholat?

Dalam safar, seorang muslim mendapatkan keistimewaan dari syariah untuk meng-qashar sholatnya serta manjama'-nya pula. Dan perlu diingat bahwa bolehnya seorang musafir mendapatkan itu semua, bukan karena keadaan musafir yang susah, bukan juga kesulitan yang biasa dialami oleh musafir dalam perjalanannya. Bukan!

Akan tetapi musafir mendapatkan itu semua karena memang ia melakukan safar (perjalanan jauh). Jadi yang menjadi patokan itu bukan susuh atau tidak susah, bukan juga sulit atau tidak sulit, bukan juga lama atau tidak lama dalam kendaraan atau juga perjalanan. Bukan itu semua. Akan tetapi yang menjadikannya boleh jama' dan qashar adalah karena ia musafir.

Ini yang disebut dengan 'Illah (sebab) hukum dalam syariah. Simpelnya seperti ini, musafir itu hukumnya boleh jama dan qashar. Kenapa? Sebabnya ('Illah-nya) karena ia adalah seorang musafir!

Intinya yang jadi sebab seorang musafir boleh jama' dan qashar itu adalah safar itu sendiri. Jadi safar itu menjadi sebab ('Illah) hukum bagi musafir untuk menjama' dan meng-qashar sholat.

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
"dan jika kalian 'memukul' bumi (melakukan perjalanan) maka tidak ada dosa bagi kalian untuk mengqashar sholat" 

Dalam ayat ini, Allah swt mengkaitkan kebolehan qashar/jama'  yang merupakan hukum dengan sifat Dhoroba fil-Ardh (memukul di atas bumi), maksudnya ialah melakukan perjalanan jauh. Artinya kebolehan qasahar itu ada jika ada perjalanan.

'Illah Harus Mundhabith

Salah satu syarat sebuah sifat bisa menjadi 'Illah (sebab) hukum itu ialah keadaannya yang pasti dan tidak berubah-ubah dalam kondisi apapun, ini yang disebut dengan istilah mundhabith. Yang kalau diterjemahkan secara harfiah, itu berarti terikat dengan ikatan yang pasti/kuat.

Dalam hal musafir kita lihat, yang diukur itu adalah dia melakukan perjalanan, bagaiamanapun perjalanannya. Asalaknya melewati batas minimal safar, ya boleh jama' dan qashar. Sifat safar ini yang merata untuk semua musafir, baik yang jalan darat, atau juga jalur laut, atau juga jalur udara walaupun mudah tak ada kesulitan yang berarti.

Ukurannya bukan lelah atau tidak lelah, susah atau tidak susah, bukan! Kalau ukurannya lelah atau tidak, maka para kuli panggul juga masuk didalamnya, karena mereka jauh lebih lelah dibanding musafir itu sendiri. Kalau begitu kuli panggul di pasar boleh sholat dong? Kan tidak begitu, karena ia tidak melakukan perjalanan.

Kalau ukurannya lelah atau tidak, maka para musafir yang menggunakan pesawat terbang untuk perjalanannya tidak boleh jama' dan qashar dong? Karena mereka lebih nyaman dan tidak menemukan kesulitan. Tapi tidak begitu.

Dan kalau memang ukurannya itu lelah atau tidak, berarti para pekerja bangunan dan kuli panggul di pasar itu juga mendapat keringanan untuk shalat jama' dan diqashar. Pun mereka dapat keringan boleh tidak berpuasa, padahal mereka tidak melakukan perjalanan apa-apa. Apakah benar begitu? 

Bukan juga lama perjalanan atau sebentar, Karena kalau yang diukur lamanya perjalanan, orang-orang Jakarta pastilah layak mendapat hukum boleh jama' dan qashar sholat. Karena memang perjalanan di jalan-jalan Jakarta pasti lama disebabkan macet yang berkepanjangan.

Tapi orang yang kemacetan di tengah Jakarta itu tidak mendapatkan kebolehan untuk jama atau qashar sholat, karena memang bukan musafir. Dan tidak mereka pun tidak dikategorikan dalam keadaan musafir, karena jarak perjalanan mereka itu sangat dekat dan tidak masuk batasan safar, hanya karena macet saja jadi lama.

Dalam hal waris istri misalnya, seorang istri itu dapat jatah waris dari suaminya yang meninggal. Pokoknya kalau dia istri yang sah secara agama, dia dapat waris. Karena 'Illah (sebab) warisnya ada, yaitu status istri yang dimilikinya.

Urusan suami cinta atau tidak cinta, sayang atau tidak sayang, istri tua atau muda, itu tidak dilirik oleh syariah. Intinya kalau dia istri yang sah, bagaimanapun perasaannya tetap dapat waris. Kalau ukurannya sayang, itu adalah sesuatu yang tidak bisa terukur, maka tidak bisa dijadikan 'Illah hukum.

Ini salah dua contoh bahwa'Illah Hukum itu harus mundhabith. –wallahu a'lam-

Comments

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya