Teka-Teki Fiqih (Al-AlGhoz Al-Fiqhiyyah)

Soal (S): "Bagaimana jika ada dalam satu kampung 40 orang mukim, mereka semua baligh dan berakal (mukallaf), tapi tidak diwajibkan bagi mereka melaksanakan sholat Jumat. Bahkan jika sholat Jumat dilaksanakan, Sholatnya menjadi tidak sah?"

Jawab (J): "40 orang itu semuanya bisu, tidak bisa berbicara. Syatrat sah sholat Jumat itu khutbah Jumat. Kalau tidak ada Khutbah, tidak sah. Kalau semuanya bisu, tidak ada kewajiban sholat Jumat"

S: "Apakah sesuatu yang halal dimakan, tapi haram diperjualbelikan?"

J: "Daging hewan kurban. Semua barang yang halal dimakan, maka halal juga diperjualbelika. Tetapi daging kurban tidak boleh diperjualbelikan, hanya boleh disedekahkan."

S: "Bagaimana jika ada seseorang mukallaf yang menginggalkan salah satu sholat fardhu, tapi dia tidak diwajibkan mengqodho kewajiban yang ditinggalkan itu. sholat apakah itu?"

J: "ia meninggalkan sholat Jumat. Jika sholat Jumat ditinggalkan tidak perlu diqodho, yang harus dilakukan ialah melakukan sholat zuhur, sebagai penggatinya"

Ketiga soal/jawab diatas itu contoh dari apa yang oleh Fuqoha' disebut dengan "Al-Alghoz Al-Fiqhiyyah" [الألغاز الفقهية], yang dalam bahasa Indonesia disebut dengan "Teka-teki Fiqih". Kalau saya lebih suka menyebutnya dengan sebutan "Tebak-tebakan Fiqih".

Walaupun isinya seperti gurauan, tapi Alghoz bukan asal jadi, bukan juga seperti guarauan pada umumnya yang bisa diungkapankan begitu saja. Ia merupakan salah satu cabang ilmu yang menginduk kepada ilmu "Al-Qowa'id Al-Fiqhiyyah"[القواعد الفقهية] .  


Alghoz Bukan Barang Baru

Ulama sejak jauh-jauh hari sudah membicarakan ini, jadi ini memang bukan barang baru dalam litelatur Turats Fiqh. Memang tidak kita temukan secara gamblang bentuk dan materi khusus Alghoz dalam kitab-kitab mereka, akan tetapi ada beberapa baris yang mengisyarakan kepada itu.

Karena memang dalam Alghoz, seseorang bukanlah menciptakan hal baru dalam syariah. Ia hanya mengulang apa yang sudah ada dalam kitab-kitab Fiqih para Imam, hanya saja dengan gaya yang berbeda.

Penyampaiannya dengan modulasi tebak-tebakan, selain untuk memberi yariasi baru dalam mempelajari Fiqih, Alghoz diproyeksikan untuk mempertajam nalar dan pemikiran para pelajar Fiqih dan juga membuatnya tertantang untuk jauh berfikir.

Pada awal-awal masa pembukuan Fiqih, belum ada kitab yang membahasa khusus masalah Alghoz, baru Sekitar abad ke-7 Hijriyah, muncul beberapa kitab yang membahas khusus tentang Alghoz dan contoh-contohnya. Diantaranya "Al-I'jaz Fi Al-Alghoz" [الإعجاز في الألغاز] karya Imam Abdul Aziz Al-Hanbali (632 H).

Kemudian juga ada Kitab "Al-Alghoz" [الألغاز] karya Imam Thobari Al-Syafi'i (694 H). bahkan seorang Imam Isnawi (773 H) yang ahli dalam Ushul Fiqh juga merampungkan kitab dengan genre sama yang berjudul  "Al-Alghoz" [الألغاز] seperti karya Imam Al-Thobari.

Imam Tajuddin Al-Subkiy, ulama dari kalangan syafi'iyyah (771 H) dalam kitabnya "Al-Asybah Wa Al-Nadzoir" [الأشباه والنظائر] menyediakan bab khusus untuk Alghoz. Tanpa mukadimah lagi, beliau langsung membuka bab khusus itu dengan contoh-contoh materi Alghoz dari yang jadul sampai yang masyhur pada zamannya sendiri.

Bahkan Imam Ibnu Nujaim (940 H) seorang ulama Fiqih dari kalangan Hanafi, dalam kitabnya "Al-Asybah Wa Al-Nadzoir" [الأشباه والنظائر]  mengklaim bahwa seseorang tidak bisa dikatakn ia adalah ahli Fiqih kalau belum menguasai salau satu Fann (disiplin) ilmu Fiqih ini, yaitu Alghoz.

Sama seperti Imam Al-Subky, Imam Ibnu Nujaim juga menyediakan bab khusus dalam kitabnya itu bab Alghoz. Hanya saja Alghoz dalam kitab Ibnu Nujaim lebih rapih dan teratur. Karena semua Alghoz diklasifikasikan dalam bab-bab Fiqih, tidak seperti Alghoz dalam kitab Imam Subkiy.

Nabi pun Mencontohkan Alghoz

Seperti dikatakan sebelumnya, ulama tidak asal dalam merumuskan sebuah disiplin ilmu. Alghoz ada karena memang Nabi pernah mencontohkan itu. Yaitu hadits riwatat Ibnu Umar ra yang direkam dalam kitab Hadits Shohih Bukhori dan Muslim.

Dalam hadits diceritakan bahwa Nabi semacam memberikan tebak-tebakan kepada para sahabat, dengan bertanya: "pohon apakah yang daunnya tidak jatuh? Dan pohon itu seperti orang muslim"

Sahabat semua menyangka bahwa itu ialah pepohonan yang ada di lembah-lembah (Syajaroh Al-Bawadi), tetapi Nabi tidak membenarkan itu. kemudian para sahabat bertanya balik kepada Nabi saw, "Pohon apakah itu wahai Nabi?" . Lalu Nabi menjawab: "itu adalah pohon Nakhlah [نخلة] (kelapa sawit)"

Ulama menyimpulkan dari hadits Nabi ini, bahwa Nabi sedang menguji para sahabat, yang kemudian mereka menamakannya dengan sebutan Alghoz. Dan salah satu hikmah bahwa Nabi menganalogikan Muslim dengan buah kelapa sawit karena memang buah itu banyak manfaatnya sebagaimana seorang muslim yang idelanya memberikan banyak manfaat.

Alghoz di Zaman Sahabat

Pada zaman sahabat ada riwayat yang menyebutkan bahwa salah seorang ilmuan pernah mengirimkan surat untuk sahabat Ibnu Abbas, yang isinya 17 pertanyaan tentang masalah syar'i bergenre Alghoz. diantara pertanyaan itu ialah:

-          Siapakah Rasul (utusan) yang Allah utus tapi bukan dari kalangan Jin, bukan juga dari kalangan manusia?
-          Apakah sesuatu yang jika kau kerjakan haram, dan kau tinggalkan juga haram?

Jawaban Ibnu Abbas ra:

-          Rasul yang bukan dari kalangan jin dan bukan juga manusia ialah burung Gagak yang Allah utus untuk mengajarkan Qabil bagaimana cara mengubur mayyit.
-          Sesuatu yang jika dikerjakan dan ditinggalkan haram ialah Sholat-nya Orang Mabuk. Jika sholat dikerjakan dalam keadaan mabuk, haram. Tapi jika ditinggalkan juga haram, karena sholat adalah kewajiban.

Wallahu A'lam

NOTED: 
karena memang Alghoz bukanlah sesuatu yang asal jadi, dan bukan juga karang-karang ulama dalam masalah fiqih, ulama memberikan beberpasa peersyaratan dalam masalah ini. Alghoz hanyalah sebuah modulasi pengajaran fiqih dengan varian yang berbeda.

Karena itu tidak bisa Alghoz ini dikeluarkan kecuali dari seseorang yang memang sudah menguasai hukum fiqih itu sendiri. Dan tidak boleh memberikan Alghoz lalu kemudian membiarkannya begitu saja tanpa memberi jawaban. Karena itu akan mengakibatkan kerancuan dan kebingungan fiqih.

Kematangan berbahasa dan kedalaman pemahaman tentang hukum-hukum Fiqih itu menjadi sangat berperan dalam baik-buruknya Alghoz yang disampaikan. 
Tujuan Alghoz untuk mempertajam nalar pemikiran pelajar dan memberikannya ruang untuk lebih dalam menggunakan otak mereka dalam belajar. Alghoz tidak diperuntukkan sebagai bahan gaya-gayaan atau juga saling pamer.  

Comments

  1. apakah al-ghoz al-fiqhiyyah merupakan terjemah yang kitabnya bersumber berasal dari ad-durorul bahiyyah.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kitab ad-durorul bahiyah itu salah satu di antara beberapa kitab yang juga menyinggung tentang alghoz

      Delete
  2. Syekh, alghoz ilmuwan kpd Ibnu Abbas, haditsnya riwayat siapa ya? Atau bisa ditemukan di kitab apa?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa di temukan di kitab asybah wan nadzoir imam subki

      Delete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya