Posts

Showing posts from May, 2013

Kitab Mukhtashor Al-Muzani, Induk Segala Kitab Fiqih Mazhab Syafi'i

Image
Agak keliru sebenarnya kalau dikatakan bahwa kitab-kitab Fiqih mazhab Syafi'i menginduk kepada kitabnya sang Imam, yaitu Al-Umm. Justru kitab-kitab Fiqih mazhab Syafi'i yang jumlahnya banyak itu beranak pinak bukan dari Kitab Al-Umm. Kalau kita buka lagi litelaturnya, kita akan temukan bahwa kitab-kitab Fiqih mazhab Syafi'i itu bersumber pada satu kitab kecil, yaitu Kitab "Al-Mukhtashor" [ المختصر ] karangan Imam Al-Muzani (264 H). yang kemudian kitab itu disebut dengan Mukhtashor Al-Muzani [ مختصر المزني ]. Apa yang ada di kitab Al-Umm hanya berupa riwayat-riwayat Imam Syafi'i dalam masalah fiqih dan tentu fatwa-fatwa beliau. Tidak tersusun secara sistematis dan juga urutan babnya masih tidak teratur. Kemudian datang lah Imam Al-Muzani yang kemudian merangkum itu semua. Imam Muzani lah orang pertama yang menyusun kitab mazhab Syafi'i dalam bentuk yang sistematis, dengan susunan yang mudah dan babnya berurutan. Beliau mulai kit

Pendaftaran Mahasiswa Baru LIPIA 2013

Image
Setelah  banyak yang menanti, akhirnya pendaftaran kampus biru LIPIA (Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab) kembali dibukan untuk tahun 2013 ini. Berikut informasi: "Diumumkan bahwa penerimaan mahasiswa dan mahasiswi baru untuk semester pertama tahun ajaran 1434-1435 H Insyaallah akan mulai dilaksanakan pada : Hari Senin 24 Rajab 1434 H atau 3 Juni 2013 M. " tempat pedaftaran: Di kampus LIPIA, Jl. Warung Buncit raya No. 5A Ragunan, Pasar Minggu Jakarta Selatan Untuk informasi yang lain silahkan telpon ke kantor LIPIA langsung Telp : 7814485-7814486 Materi Test 1. Materi Ujian I'dad meliputi : Maharoh Lughoh mulai Nahwu Shorof insya dll. 2. Materi Ujian Takmily meliputi : Maharoh Lughoh mulai Nahwu Shorof dan Balaghoh, sangat diutamakan yang berasal dari I'dad LIPIA sendiri, karena soalnya banyak dari materi Balaghoh I'dad 2. Materi Ujian Syariah meliputi : Aqidah, Tafsir, Fiqih, Usul Fiqih, Tsaqofah, Hadits, Ilmu H

Nikah Beda Agama, Boleh? (bag. 2: Bantahan untuk Ulil Absar)

Image
Sebelumnya telah kami jelas bahwa nikah beda agama itu dibolehkan dengan kondisi laki-lakinya muslim dan wanitanya non-muslim dari kalangan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani). Akan tetapi jika kondisinya berbeda, yaitu wanitanya muslimah dengan laki-laki non-muslim, ini yang dilarang. Dan keputusan ulama tentang larangan ini telah menjadi sebuah Ijma', yang tidak ada satu pun ulama menyelisihi ini. Klik d i sini un tuk baca pembahasan Ijma' ulama tentang ke haraman wanita muslimah menikah dengan laki-laki kafir . Lalu, tiba-tiba tokoh Liberal Islam Indonesia, Ulil Absar Abdallah mengatakan dalam akun twitternya, ada pendapat ulama yang membolehkan bagi wanita muslimah menikah dengan laki-laki non-muslim. Saya kaget, awalnya saya kira memang ada pendapat ulama yang saya lewatkan dalam masalah ini. Tapi ternyata memang tidak ada ulama satupun yang mengatakan demikian. Ulama syariah yang memang sudah diakui keilmuannya dan menjadi rujukan muslim seduni

Nikah Beda Agama, Boleh? (bag. 1)

Image
Pada dasarnya memang ulama membolehkan menikah beda agama dengan kondisi seorang muslim laki-laki menikah dengan wanita Ahli Kitab (Nasrani dan Yahudi). Ini pendapat Jumhur (mayoritas ulama). Dalam beberapa litalatur dan juga kitab-kitab Tafsir disebutkan perbedaan pendapat apakah selain wanita Ahli Kitab, seorang muslim boleh menikahinya? Artinya ulama berbeda pendapat tentang kebolehan menikahi wanita non-muslim yang dari selain Ahli Kitab. Intinya bahwa seorang muslim dibolehkan menikah dengan wanita Ahli Kitab. Ini pendapat yang dipegang oleh Jumhur ulama. Nah adapun jika kondisinya berbalik; yaitu wanita muslimah menikah dengan laki-laki non-muslim (Musyrik/Kafir), apakah boleh? Ini yang menjadi pembahasan kita disini. Ijma' (Konsensus) ulama: tidak diperbolehkan seorang wanita muslimah menikah dengan laki-laki non-muslim, apapun jenis ke-non-muslimannya. Entah itu dia seorang Nasrani, Yahudi, Budha, Hindu atau agama pun, yang penting ia bukanl

Bijak Dalam Bersyariah

Image
Jangan terlalu cepat sinis memandang kepada hadits yang derajatnya lemah atau dhoif, kemudian meninggalkan. Jangan juga terlalu cepat nyinyir melihat ada banyak orang yang mengamalkan hadits dhoif tersebut. Teliti dulu! Jangan terburu-buru menghukumi dan menghakimi. Jangan juga terlalu cepat angkat dada melihat ada hadits shohih. Jangan grasak grusuk, terburu-buru mengimplementasikan hadits dengan shohih untuk diamalkan. Sabar, denger apa kata ulama dulu. Jangan asal mengambil kesimpulan kalau masih belum matang berilmu syariah. Hati-hati! Hadits dhoif belum tentu terlarang diamalkan dan hadits shohih pun belum tentu layak diamalkan. Sabar. Denger apa kata ulama dulu. Jangan buru-buru mencaci mereka yang mengamalkan hadits dhoif. Teliti dulu! Hadits sholat dengan memakai sandal juga kan hadits shohih, dan itu sunnah Nabi Muhammad saw. Tidak ada yang mengingkari itu. tapi apa dikatakan benar kalau kita masuk masjid untuk sholat tapi tidak melepas alas kaki kit

Hadits Doa Rajab Dhoif (Lemah), Boleh Diamalin atau Tidak?

Image
اللهم بارك لنا في رجب وشعبان وبلغنا رمضان Allahumma Baarik Lanaa Fi Rojaba Wa Sya'baana Wa Ballighnaa Romadhona "Ya Allah berikanlah kami keberkahan pada bulan Rajab ini dan Sya 'ban nanti. lalu sampaikanlah umur kami ke bulan R amadhan" Ya. Saya sepakat bahwa hadits Do'a Rajab yang banyak diperdengarkan ketika masuk bulan Rajab, dan memang itu yang banyak diamalkan oleh hampir seluruh muslim di Indonesia, bahkan di Negara lain. Tapi ketika ada hadits dhoif , yang menjadi pertanyaan ialah; [1] Apa sebab ia menjadi dhoif,? [2] Apakah Boleh berdoa dengan redaksi dari hadits yang dhoif? Ini yang penting! Teliti Hadits Kita lihat dulu, dari sisi mana para ulama merumuskan bahwa hadits ini ialah hadits dhoif . Hadits ini diriwayatkan oleh banyak ulama dalam kitab-kitab mereka, tapi bukan dalam kitab-kitab hadits seperti kitab Shohih Bukhori atau kitab Sunan dari imam hadits yang 4 ( Abu Daud, Ibnu Majah, An-Nasa'i, Tirmidzi )