Sholat Isya' di Belakang Imam Tarawih, Boleh Ngga?

Belakangan muncul beberapa pertanyaan dari kawan tentang sholat isya tapi karena datang ke masjid/musholla telat, ia sudah mendapati imam sedang sholat tarawih.

Haruskan sholat isya sendiri sedangkan ada jemaah yang sedang sholat. Atau ikut saja sholat berjamaah walau beda niat, tapi apakah itu boleh?  Jadi, kalau ditarik benang merahnya, pertanyaan menajdi seperti ini:

“Benarkah Dilarang atau Tidak Sah Sholat Wajib tetapi bermakmum kepada Orang Yang Sholat Sunnah? Atau sebaliknya, makmum shalat sunnah dan Imam shalat Wajib”

Masalah semacam ini, bertumpu pada persoalan Niat. Tepatnya perbedaan niat antara makmum dan Imam, apakah itu dibolehkan atau tidak, yakni sang Imam dan sang makmum harus memiliki niat yang sama?

Memang permasalahan ini bukanlah permasalahan yang disepakati oleh Ulama, artinya dalam kebolehan berbedanya niat Imam dan Makmum adalah perkara yang ulama berbeda pendapat didalamnya.

** Perbedaan Niat Aantara Imam dan Makmum

Dalam jajaran 4 Imam Mazhab; 2 diantaranya membolehkan perbedaan niat antara imam dan Makmum, yaitu imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik melarangnya. (Al-Majmu’ Jil 4 Hal 272)

1] Niat Imam dan Makmum Boleh Berbeda

Dan pendapat yang membolehkan itu yang banyak diambil oleh kebanyakan ulama. Dalilnya ialah hadits masyhur Nabi shallallahu alayh wa sallam dari riwayat Umar bin khottob ra,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Sesungguhnya bagi setiap orang itu apa yang ia niatkan…” (Muttafaq ‘Alayh)

Haditnya jelas menerangkan bahwa bagi setiap seseorang itu apa yang diniatkannya. Begitu juga dengan Imam dan makmum, Sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam Ibnu Hazm al-Andalusi (w. 456 H): Mereka mendapatkan apa yang mereka niatkan masing-masing, dan tidak ada kaitannya antara niat Imam dan makmum. (al-Muhalla 3/143)

2] Niat Harus Sama

Madzhab al-Hanafiyah dan al-Malikiyah, yang berpendapat bahwa niat Imam dan makmum haruslah sama, itu berpegang dengan hadits:

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ
“sesungguhnya Imam (dalam sholat) itu untuk diikuti, …” (Muttafaq ‘Alayh).

Adanya Imam dalam shalat Jamaah itu untuk diikuti, kalau boleh makmum menyelisih, lalu buat apa ada Imam? Kalau memang boleh berbeda, lalu apa bedanya dengan shalat sendiri?.

** Jumhur Membolehkan

Jumhur Ulama madzhab tetap pada kesepakatannya, bahwa tidak ada keharusan dalam shalat Jemaah menyemakan niat Imam dan makmum. Yang diminta dalam shalat berjamaah ialah si makmum berniat sebagai makmum, adapun jenis shalatnya, ia punya otoritas untuk itu.

Dalam Kitabnya, al-Muhalla, Imam Ibnu Hazm membantah dalil yang dipakai oleh kelompok yang menganggap harus sama niat Imam dan makmum. Beliau dengan tegas mengatakan bahwa pendapat ini tidak berdasar. Beliau katakan:

إنَّهُ لَمْ يَأْتِ قَطُّ: قُرْآنٌ، وَلَا سُنَّةٌ، وَلَا إجْمَاعٌ، وَلَا قِيَاسٌ: يُوجِبُ اتِّفَاقَ نِيَّةِ الْإِمَامِ وَالْمَأْمُومِ
“tidak ada dalilnya baik dari Qur’an, Hadits, Ijma’, tidak juga Qiyas yang mengharuskan persamaan niat Imam dan Makmum” (al-Muhalla 3/141)
“Jika ia (Imam) Ruku’, maka ruku’ lah, dan jika ia berdiri maka berdiri lah, dan jika ia sujud maka sujudlah,….”

Sedangkan hadits yang mengatakan bahwa Imam itu ada untuk sahalat Jemaah untuk diikuti, maksudnya ialah diikuti gerakannya saja bukan niatnya. Karena niat masing-masing orang punya sendiri. Ini dijelaskan dengan redaksi haditsnya secara lengkap:

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا، وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، فَقُولوا: رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا

Jika ia (Imam) bertakbir, maka bertakbirlah, jik ai Ruku’, maka ruku’ lah, dan jika ia berdiri maka berdiri lah, dan jika ia mengatakan “sami’a Allahu liman Hamidah”, maka katakanlah “Rabbana wa laka al-hamdu”, dan jika ia sujud maka sujudlah,….”

Jadi, bukan niatnya akan tetapi hanya gerakannya saja yang diharuskan sama dan mengikuti imam.

**Perbedaan Niat Makmum dan Imam

[1] Sholat Sunnah di Belakang Imam Sholat Wajib

Yaitu seseorang yang melakukan sholat sunnah tetapi bermakmum kepada Imam yang sedang melakukan sholat fardhu. Sholat semacam ini dibolehkan oleh jumhur ulama dari 4 Imam Mazhab bahkan, berdasarkan beberapa dalil:

Dalil pertama

Hadits Yazid bin Al-Aswad yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu alayh wa sallam ketika itu sedang dalam hajinya. dan pada waktu shubuh rasul shallallahu alayh wa sallam beserta para sahabat melaksanakan sholat Subuh di Masjid Khoif. Setelah melakukan sholat, Nabi melihat ada dua orang yang hanya berdiri di depan masjid tanpa mengikuti sholat berjamaah.

Lalu Nabi shallallahu alayh wa sallam memerintahkan agar 2 orang tadi dihadapkan kepada beliau shallallahu alayh wa sallam. kemudian rasul shallallahu alayh wa sallam bertanya: “apa yang menyebabkan kalian tidak ikut berjamaah dengan kami?”. salah satu dari 2 orang itu menjawab: “kami telah melaksanakan sholat dirumah kami wahai rasul!”.

kemudian rasul shallallahu alayh wa sallam menjawab:

فَلَا تَفْعَلَا إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَة
“Jangan kau seperti itu lagi! Jika kalian telah sholat dirumah kalian masing-masing kemudian kalian mendatangi masjid dan melihat ada sholat Jemaah, sholatlah kalian bersama mereka!” (HR Tirmidzi dan Nasa’i)

Hadits diatas jelas sekali menunjukkan bahwa sholat yang dilakukan itu ialah bukan sholat wajib karena telah dilakukan sebelumnya, akan tetapi itu menjadi sholat sunnah. Dan rasul shallallahu alayh wa sallam memerintahkan agar mereka ikut kembali sholat berjamaah, itu berarti boleh sholat Sunnah di belakang Imam yang sholat fardhu.

Dalil Kedua

Hadits Abu Dzar yang beliau bertanya kepada Nabi shallallahu alayh wa sallam tentang bagaimana jika ia harus mengikuti pemimpin yang sering mengakhirkan sholat fardhu. kemudian rasul shallallahu alayh wa sallam menjawab:

صَلِّ الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ

“Sholatlah (sholat fardhu) tepat pada waktunya! Dan jika kau harus ikut sholat bersama pemimpinmu (yang mengakhirkan sholat), maka sholatlah bersama mereka! Sesungguhnya itu menjadi Sunnah untukmu” (HR. al-Bukhori dalam al-Adab al-Mufrad)

[2] Sholat Wajib dibelakang Imam Sholat Sunnah

Contoh yang paling sering ialah seperti yang telah disebutkan di pembukaan artikel ini. Dan juga yang apling sering ialah ketika harus melakukan sholat Isya sedangkan Imam beserta Jemaah lainnya sedang melakukan sholat taraweh. Apakah bisa dan boleh melakukan sholat wajib tapi bermakmum kepada Imam yang sedang sholat sunnah?

Sholat model semacam ini dibolehkan menurut kebanyakan Ulama, seperti penjelasan diatas tadi berdasarkan beberapa dalil, diantaranya:

Dalil Pertama:

Hadits Jabir ra yang menyebutkan bahwa Mu’adz bin jabal ra pernah melaksanakan sholat isya berjamaah bersma Nabi Muhammad shallallahu alayh wa sallam beserta sahabat. Kemudian ia pulang menemui kaumnya dan menjadi Imam sholat yang sama yaitu sholat isya untuk kaumnya tersebut.

عَنْ جَابِرِ ، قَالَ : " كَانَ مُعَاذٌ يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، ثُمَّ يَأْتِي قَوْمَهُ فَيُصَلِّي بِهِمْ " .
Dari sahabat Jabir ra: Muadz pernah shalat bersama Nabi saw , kemudian beliau pulang ke kaumnya dan menjadi Imam shalat bagi mereka. (HR al-Bukhari)

Imam Nawawi menyebutkan riwayat tambahan dari hadits ini yang diriwayatkan oleh Imam Syafi’i, bahwa perkara tersebut dilaporkan kepada Nabi shallallahu alayh wa sallam, dan Nabi tidak mengingkarinya. (al-majmu’ 4/272)

Dalil Kedua:

Hadits Abu Bakroh ra yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dalam kitab sunan-nya tentang salah satu cara lain sholat Khouf (dalam peperangan) yang dilakukan Nabi shallallahu alayh wa sallam. Disebutkan bahwa Nabi shallallahu alayh wa sallam melaksanakan sholat zuhur dalam keadaan khouf (peperangan), kemudian para sahabat membagi barisan menjadi 2 kelompok. Satu kelompok sholat bersama Rasul dan yang lain berjaga-jaga.

Nabi melaksanakan sholat bersama Kelompok pertama sebanyak 2 rokaat kemudian salam. Lalu masuklah kelompok yang tadi berjaga-jaga untuk sholat bersama Rasul shallallahu alayh wa sallam. Berjamaah 2 rokaat kemudian salam.

Imam Sayfi’i dalam Kitabnya Al-Um menyebutkan bahwa: “2 rokaat terkahir Nabi adalah sunnah dan yang pertama wajib. Jadi kelompok kedua yang sholat bersama Nabi itu sholat wajib sedangkan Imam mereka yakni Nabi shallallahu alayh wa sallam melaksanakan Sholat Sunnah”. (al-Umm1/173)

**Kesimpulan:

Kesimpulannya bahwa perbedaan niat antara Imam dan makmum tidak membuat sholatnya terganggu atau batal, baik Imam ataupun makmum. Jadi tidak ada masalah jika kita sholat fardhu tetapi bermakmum kepada orang yang sedang sholat sunnah, seperti sholat isya bermakmum dengan Imam tarawih. Atau juga sebaliknya, sholat Sunnah tetapi bermakmum kepda Imam sholat Fardhu.

-wallahu a’lam-

Comments

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya