Junub di Pagi Ramadhan, Apakah Sah Puasanya?


Dari beberapa banyaknya alasan yang ada dan dipakai ketika seorang muslim itu tidak berpuasa di bulan Ramadhan, salah satunya ialah “JUNUB” di pagi hari. Karena dia merasa bahwa syarat puasa itu harus suci dari hadats besar, akhirnya ini menjadikannya untuk tidak berpuasa pagi harinya. Padahal ini keliru.

Orang yang bangun di pagi hari Ramadhan, entah apakah bangunnya itu sebelum waktu fajar atau setelah waktu fajar, dan ia dalam keadaan junub, berhadats besar, entah itu karena mimpi atau juga karena berhubungan suami-istri. Yang demikian ini tidak membatalkan kewajibannya untuk berpuasa berdasarkan Ijma’ (Konsensus) ulama sejagad raya ini. (An-Nawawi/Al-Majmu’ 6/308)

Jadi “junub” bukanlah alasan untuk tidak berpuasa. Dan puasanya tetap sah, tak perlu diganti di hari lain jika ia berpuasa dengan memulai pagi dalam keadaan JUNUB. Tentu ia harus mandi “besar” atau mandi wajib jika ingin melaksanakan sholat Shubuh, karena syarat sah sholat ialah suci dari hadats besar. Dan itu bukan syarat sah dari puasa.

**Apa Dalilnya?

Ini didasarkan oleh beberapa hadits Nabi SAW, diantaranya hadits dari ‘Aisyah yang menybutkan bahwa seorang laki-laki pernah datang suatu hari kepada Nabi SAW untuk meminta jawaban atas pertanyaanya. Ia berkata: “wahai Rasul, waktu sholat subuh datang tapi aku dalam keadaan Junub. Apakah aku masih bisa berpuasa?”.

Kemudian Nabi SAW menjawab:

وَأَنَا تُدْرِكُنِي الصَّلَاةُ وَأَنَا جُنُبٌ فَأَصُومُ
“begitu juga aku! Waktu shalat subuh datang dan aku dalam keadaan Junub, dan aku pun berpuasa!” (HR Muslim dan Ahmad)

Kemudian hadits yang juga dari ‘Aisyah ra, beliau berkata:

عَنْ عَائِشَةَ وَأُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ اَلنَّبِيَّ كَانَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
 “Rasul SAW pernah bangun pada Ramadhan dalam keadaan Junub karena Jima’, kemudian beliau mandi dan berpuasa.” (Muttafaq ‘Alayh)

Dan beberapa hadits yang bermkna senada dengan hadits diatas masih banyak sekali.

**Hadits Larangan Puasa Telah Dihapus (Mansukh)

Adapun hadits yang menyebutkan larangan untuk berpuasa bagi yang dalam keadaan junub, seperti yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairoh ra:

مَنْ أَصْبَحَ جُنُباً فَلاَ صَوْمَ لَهُ
“barang siapa yang bangun (pagi) dalam keadaan Junub, maka tidak ada puasa baginya” (Muttafaq ‘Alayh)

Jumhur Ulama mengatakan bahwa hadits ini telah dihapus (mansukh) hukumnya. Jadi hukum yang terkandung dalam hadits ini tidak berlaku lagi, sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, begitu juga Imam Ash-Shon’ani dalam Subulus-Salam.

Imam Al-Baihaqi mengatakan : “Hadits ini telah di-mansukh, sebagaimana yang telah kami riwayatkan dari Abu Bakr bin Al-Mundzir. Karena Jima’ pada masa awal-awal Islam itu dilarang dan haram dilakukan pada malam-malam Ramadhan.

Dan ketika Allah menurunkan ayat yang membolehkan untuk Jima’ di malam-malam ramadhan, maka hadits ini telah di hapus dan boleh bagi yang dalam keadaan junub (sebelum fajar) untuk berpuasa.

Adapun yang hadits larangan tersebut, Abu Hurairoh mendengarnya dari Fadhl bin Abbas ra akan tetapi ia tidak mengetahui bahwa hadits itu telah di hapus, sampai ia mendengar hadits dari ‘Aisyah ra yang membolehkan.” (Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro  4/215, no. 7788)

wallahu A'lam

Comments

  1. terima kasih ya
    ternyata boleh belum mandi wajib saat puasa ramadhan
    infonya bermanfaat

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya