Perbedaan Warisan Dan Wasiat

Kebanyakan orang, atau mungkin sedikit, mereka yang tidak bisa
membedakan antara wasiat dan warisan. Dan saya juga termasuk dari kebanyakan orang tersebut sebleum akhirnya belajar dan Alhamdulillah mengerti.

Wasiat dan warisan, sekilas memang sama, karena keduanya berhubungan dengan harta yang ditinggal mati oleh si pemilik. Dan syariah pun menyebut keduanya bersamaan. Artinya keduanya sangat dekat sekali.

Tapi, sebetulnya keduanya berbeda dan mempunyai hukum masing-masing.Toh namanya saja berbeda, hukum dan penerapan secara syar'i pun berbeda.

Memang keduanya ialah harta yang dibagikan setelah sipemilik meninggal dunia. Tapi pos-pos harta dari 2 ketentuan ini jelas sangat berbeda.

Warisan hanya dibagikan kepada ahli waris dan dengan kadar yang telah ditentukan, tidak "asal ngasih". Sedangkan wasiat bisa diberikan kepada siapa saja sesuai wasiat si mayit, dan jumlah berapa saja asal tidak melebihi sepertiga harta si mayit tersebut.

Warisan mempunyai hukum, syarat, asbab, dan mawani' yang tidak
terdapat pada hukum wasiat. Singkatnya perbedaan antara wasiat dan warisan bisa dilihat dari sisi waktu, kadar, hukum taklif, dan kepada siapa diberikan.

Pertama: Waktu.
 
- warisan diberikan kepada para ahli waris setelah meninggal si pemilik harta. 

- wasiat waktu pemberiannya sama dengan warisan.

Kedua: Kadar Harta Yang Diberikan
 
- warisan diberikan dengan kadar yang sudah ditentukan dalam ilmu Faro'idh, yaitu 1/2, 2/3, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8. 

- wasiat diberikan dalam kadar yang tidak boleh melebihi 1/3 dari
harta si mayit.

Ketiga: Hukum Taklif 

- warisan hukumnya wajib. Tak ada tawar menawar lagi, ketika seorang meninggal dunia, maka wajib hukumnya bahwa harta yang ditinggalkan harus dibagikan sesuai Faro'idh.

- wasiat hukumnya mustahab, atau yang sering dikatakan dengan sunnah. Artinya baik dilakukan karena itu bagian dari Qurbah (pendekatan) kepada Allah, namun jika tidak berwasiatpun tak mengapa. Hanya saja kalau seorang sudah berwasiat, maka wasiat itu wajib ditunaikan ketika sipewasia meninggal dunia.

Keempat: Kepada Siapa Diberikan.

- warisan hanya diberikan kepada ahli waris yang telah ditentukan
dalam ilmu Faroidh. Dan tidak boleh "asal ngasih". Dalam warisan semua sudah ada pakemnya.

- wasiat diberika kepada siapapun selain ahli waris. "tidak ada wasiat bagi ahli waris" (HR Abu Daud).

Semoga bermanfaat.
Wallahu A'lam.

Comments

  1. terima kasih gan atas postinganya

    ReplyDelete
  2. bisakah harta berupa tanah, bangunan, kendaraan dibuatkan atas nama anak mulai dari sekarang dengan porsi seimbang?

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Buku Panduan Belajar Imla' Gratis

Jangan Terlena Dengan Hadits "Seseorang Akan Dikumpulkan Bersama Orang Yang Ia Cintai"

Ketika Nenek Menyusui Cucunya